Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Debat Kusir Kuasa Hukum Henry J Gunawan & 3 Saksi Sidang Palsu Akta, Nilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Debat Kusir Kuasa Hukum Henry J Gunawan & 3 Saksi Sidang Palsu Akta, Nilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus dugaan pemalsuan keterangan pernikahan di akta otentik yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini. 

Debat Kusir Kuasa Hukum Henry J Gunawan & 3 Saksi Sidang Palsu Akta, Nilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya, Ali Prakosa menghadirkan Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini.

Dalam keterangannya, Saksi Asoei menjelaskan asal mula terungkapnya kasus ini.

Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam dua akta otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010  terungkap 8 tahun kemudian atau sekitar tahun 2018.

Emosi Kuasa Hukum Henry J Gunawan Saat Pelapor Beri Kesaksian, Teguran Hakim Bikin Langsung Terdiam

Sidang Kasus Pemalsuan Akta Henry J Gunawan dan Istri, Saksi Pelapor Beberkan Kronologi Perkara

Bassist Boomerang Hubert Henry Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Saat itu, Asoei menerima laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella  yang menemukan data terkait ketidak benaran keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat, yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT.

GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut ditemukan Iriyanto dari saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha, namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry, melainkan sudah pisah harta.

Di dalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispendukcapil pada tahun 2011.

"Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan, karena kami menderita kerugian material dan immaterial karena hal ini", kata Asoei saat menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso saat persidangan di ruang garuda 2, Kamis (14/11/2019). 

Keterangan Asoei ini diperkuat dengan keterangan yang disampaikan saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi.

Pada keterangannya, Wanita berusia 70 tahunan ini membenarkan adanya pembuatan akta nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie lainnya bernama Budi Utomo pada tahun 2010.

"Datang bersama sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,"terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, saksi Etja mengatakan adalah suami isteri.

"Setahu saya suami istri, dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan akta baru KTP,  Surat nikahnya akan disusulkan," jelasnya.

Selain saksi Asoei dan Etja, JPU Ali Prakoso juga menghadirkan saksi Shakaya Putra Soemarno Sapoetra, Pendeta Vihara Buddhayana yang melaksanakan pemberkatan pernikahan Henry dan Iuneke secara agama Budha.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved