Pendidikan
Kemendikdasmen Terapkan Tes Kemampuan Akademik, ini Manfaatnya Menurut Pengamat Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah alat ukur
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kemendikdasmen luncurkan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- TKA tidak wajib dan bukan syarat kelulusan, melainkan alat ukur objektif dan validator nilai rapor.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah alat ukur objektif untuk mengonfirmasi integritas penilaian di satuan pendidikan, tanpa menjadi syarat kelulusan.
TKA juga akan dijadikan alat validator rapor di jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2026.
Pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Achmad Hidayatullah, S.Pd., M.Pd., PhD menilai kebijakan tersebut akan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memperoleh data standar pencapaian pembelajaran.
Baca juga: Ada Unjuk Rasa 11 September, Dinas Pendidikan Tulungagung Pertimbangkan Pembelajaran Daring
Menurutnya, sifat TKA yang tidak wajib diikuti siswa justru mendorong kesadaran belajar tanpa tekanan kelulusan.
“Secara tidak langsung murid diajak melihat TKA ini bukan sekadar tes, melainkan sarana feedback hasil belajar,” ujar dosen FKIP UM Surabaya yang akrab disapa Dayat, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, kehadiran TKA akan memperkuat self-efficacy atau keyakinan diri siswa untuk bersaing di skala nasional.
Dayat menilai, selama ini terdapat budaya “katrol” nilai rapor demi memenuhi kriteria ketuntasan minimal. Melalui TKA, siswa dapat menguji kemampuan pada level kesulitan yang sama, meskipun berasal dari sekolah dengan standar berbeda.
Meski begitu, Dayat mengingatkan adanya potensi perdebatan ketika TKA dijadikan tambahan jalur masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
“Sebagian pihak bisa menilai tidak adil, tapi bila dilaksanakan dengan baik, TKA justru mendidik murid melihatnya sebagai peluang pengembangan, bukan ancaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dayat mendorong pemerintah mengkaji kebijakan bagi siswa yang tidak mengikuti TKA. Ia menegaskan, tidak ikut TKA tidak menutup peluang masuk perguruan tinggi.
“Masih ada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Di jalur ini siswa bisa berlatih strategi sekaligus membuktikan bahwa mereka mampu masuk perguruan tinggi tanpa TKA,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dikdasmen Atip Latifulhayat menegaskan TKA hadir sebagai respons atas kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak traumatis dibanding Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan.
Baca juga: Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Eks Menteri Pendidikan: Allah Tahu Kebenarannya
“Kini kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.