FAKTA Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Demi Nikah, Sudah 9 Kali, Tertangkap Berkat Tunangannya
Inilah fakta-fakta kasus ayah setubuhi anak kandung di Tretes sudah 9 kali. Rupanya kisah hidup korban sangat pilu.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis berusia 14 tahun di Malang baru-baru ini mengalami nasib miris.
Gadis tersebut disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri, AJ (42).
Berikut TribunJatim.com rangkum fakta-fakta terbaru terungkapnya kasus ayah setubuhi anak kandung di Tretes ini.

Nasib Pilu Korban
Gadis berusia 14 tahun itu adalah gadis malang yang menjadi korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak sang gadis masih kecil sekali.
Setelah perceraian, AJ menikah kembali dengan perempuan lain yang jadi ibu tiri korban.
”Sejak masih kecil setelah kedua orang tuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, seperti dikutip dari Surya Malang (Grup TribunJatim.com), Kamis (14/11/2019).
• Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal.
Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
”Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali."
"Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam,” ujar Andaru.
• FAKTA Pembunuhan Penjaga Warung di Pemalang, Istri Pelaku Tunggui Suami Berhubungan Badan
Kronologi Penangkapan
Korban ini semula tinggal bersama kakeknya namun kemudian kembali lagi tinggal bersama AJ, ayah kandungnya.
”Mengetahui ayahnya sudah bebas dari penjara, korban meminta untuk diizinkan menikah," ujar Andaru.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu menambahkan, tersangka mengancam tidak akan merestui hubungan korban dan menolak menjadi wali nikah.
Hal itu jika korban tidak ingin menuruti permintaan dari AJ.
Ada syarat yang harus dipenuhi.

Yakni Aj minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan,"
Korban tak bisa berbuat banyak.
Dia hanya bisa pasarah saat dipaksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
• Imbas Bom Polrestabes Medan, Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan, X-Ray & Rolling Gate System?
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali."
"5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
• Detik-detik Gadis 15 Tahun Dicegat di Sawah & Diperkosa 5 Orang, Bermula Saat Korban Naik Motor
Korban yang sudah tidak tahan akhirnya menceritakan sikap sang ayah kepada kakeknya.
Semakin memilukan karena kejadian itu juga ia ungkapkan kepada tunangannya.
Selasa (5/11/2019) tunangan korban akhirnya mendapat kabar bahwa korban akan disetubuhi lagi.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Tanpa pikir panjang, tunangan korban pun langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.

Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
Hukuman
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur."
"Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
• TERJAWAB Pemuda Penuh Luka Bisa Ada di Sidoarjo, Hobi Jalan Kaki dari Gresik & Pingsan Saat Ditabrak
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan. (Surya Malang/Erwin Wicaksono)
• Dinyatakan Kabur dari Panggilan Jaksa, Sekda Gresik Tak Ngantor 20 Hari, Terancam Tak Naik Gaji