Dinyatakan Kabur dari Panggilan Jaksa, Sekda Gresik Tak Ngantor 20 Hari, Terancam Tak Naik Gaji
Hilang dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dinyatakan
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Hilang dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dinyatakan tak bisa ajukan praperadilan.
Selama itu pula dia tidak ditemukan di manapun, di rumah maupun di kantor Pemkab Gresik.
Setidaknya tercatat 20 hari Andhy Hendro Wijaya alfa dari absensi kantor Pemkab Gresik tanpa keterangan.
Akibatnya, Andhy Hendro Wijaya pun terancam terkena sangsi penundaan kenaikan gaji selama satu tahun.
(Praperadilan Ditolak, Sekda Gresik yang Tengah Kabur Disebut Siap Diperiksa)
Pemberian sanksi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadlif ketika menjadi saksi persidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas selama 16 sampai 20 hari, bisa dikenakan sanksi ditunda kenaikan gajinya selama satu tahun.
Hitungan indispliner tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dihitung sesuai hari kerja Senin sampai Jumat.
Tersangka Andhy tidak masuk kerja mulai Senin (14/10/2019) sampai Jumat (8/11/2019).
"Jadi totalnya sudah dua puluh hari. Sesuai Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 kena sanksi penundaan kenaikan gaji," kata Nadlif.
Sementara tersangka Sekda Gresik Andhy baru masuk kerja pada Senin (11/11/2019). "Mulai kemarin sudah masuk," imbuhnya.
(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)
Sementara, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Gresik belum ada perkembangan terkait status tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Beberapa penyidik Pidana Khsusu Kejaksaan Negeri Gresik ketika dikonfirmasi para jurnalis terkait rencana penetapan daftar pencarian orang (DPO) mengatakan masih akan koordinasi dengan pimpinan.
"Kita koordinasikan dulu dengan pimpinan," kata jaksa A.A Ngurah Wirajaya usai sidang di Pengadilan Negeri Gresik.
Selama ini, penyidik Kejari Gresik telah memanggil tersangka Andhy sebagai saksi sebanyak 4 kali dan 3 kali sebagai tersangka.
Penyidik juga mencari beberapa kali di Kantor Pemkab Gresik dan di rumahnya Green Garden Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas Gresik namun tidak ketemu.