Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi kembali terjadi di Surabaya.
Terdakwa WR, wanita asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).
• Pengakuan Pria di Surabaya yang Rekam Wanita Ganti Baju di Mall, Manfaatkan Sesuatu di Bawah Pintu
Terdakwa WR disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan suami istri.
Hal ini membuat saksi RP tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan dewasa bertiga.
Kemudian terdakwa mengajak saksi TD untuk bersama sama melayani pesanan saksi RP.
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Pada hari senin tanggal 5 agustus 2019 terdakwa WR menyewa kamar di sebuah hotel di Surabaya bersama saksi TD dan saksi RP.
Namun tidak lama kemudian, Anggota Polrestabes Surabaya menggerebek tempat itu dan meringkus ketiganya.
Niat Ingin Tambah Pendapatan, Wanita dari Malang Buka Usaha Karaoke & Pekerjakan Anak Layani Pria
Tiwi Rahayu alias Reva ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berusia 32 tahun ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).