Cara Buat SKCK Online
POLRI Buat Gebrakan Baru, Pemohon Dapat Mengurus SKCK Via Online, Siap Tes CPNS & Melamar Kerja!
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). POLRI berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Jawa Timur, dapat melalui website skck.polri.go.id.
Berikut mekanismenya:
1. Pemohon membuka website http://skck.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar
3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
4. Pemohon mencetak kode registrasi
5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website
6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

Bagi pemohon yang tinggal di Surabaya, silahkan juga untuk mengecek Standar Permohonan Pelayanan SKCK di www.polrestabessurabaya.com
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
• UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
• UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
• Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif / biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp 10.000, sejak 6 januari 2017 naik menjadi Rp. 30.000.
Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000.
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri di tempat.