Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Ngaku Tuntutannya Berat, Berdalih Hanya Beli Nasi Goreng

Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Ngaku Tuntutannya Berat, Berdalih Hanya Beli Nasi Goreng.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura setelah jalani sidang di PN Surabaya, Rabu, (2/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum enam terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Dimas Aulia Rahman, menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan JPU atas kliennya terlalu berat. 

Sebab, bagi mereka kliennya ini tidak melakukan lemparan atau pembakaran. Dia berdalih dalang dari peristiwa itu belum ditemukan.

"Keberadaannya pun tidak diketahui dimana," terang Dimas usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (14/11/2019). 

6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda, Hakim Beri 2 Minggu untuk Pembelaan

Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, Satu Terdakwa Minta Disumpah Mubahalah

Dia mengatakan saat peristiwa kliennya sedang membeli nasi goreng

"Selang berapa waktu ada mobil damkar. Disitu dikira klien kami ini menghalang-halangi massa. Padahal klien kami menghalangi massa untuk tidak masuk ke Polsek," terangnya. 

Ditanya perihal perbedaan tuntutan yang diterima, Dimas mengaku yang membedakan adalah peranannya. 

"Dan tidak ada bom molotov, Semuanya batu dalam fakta persidangan yg membedakan peranannya," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved