Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi kembali terjadi di Surabaya.
Terdakwa WR, wanita asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun.
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).
• Pengakuan Pria di Surabaya yang Rekam Wanita Ganti Baju di Mall, Manfaatkan Sesuatu di Bawah Pintu
Terdakwa WR disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan suami istri.
Hal ini membuat saksi RP tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan dewasa bertiga.
Kemudian terdakwa mengajak saksi TD untuk bersama sama melayani pesanan saksi RP.
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Pada hari senin tanggal 5 agustus 2019 terdakwa WR menyewa kamar di sebuah hotel di Surabaya bersama saksi TD dan saksi RP.
Namun tidak lama kemudian, Anggota Polrestabes Surabaya menggerebek tempat itu dan meringkus ketiganya.
Niat Ingin Tambah Pendapatan, Wanita dari Malang Buka Usaha Karaoke & Pekerjakan Anak Layani Pria
Tiwi Rahayu alias Reva ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berusia 32 tahun ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sehari-hari, Tiwi menjalankan usaha karaokenya yang berlokasi di Kecamatan Sumberpucung.
Mirisnya, Tiwi kerap memperkerjakan anak di bawah umur.
”Di tempat karaoke itu, yang bersangkutan diketahui memperkerjakan 4 orang. Dua diantaranya masih anak-anak yang berusia 15 tahun. Selain disuruh untuk menemani tamu saat berkaraoke (LC), para anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ketika gelar rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019).
Ujung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Laporan itu menerangkan, korban Melati (nama samaran) diketahui sudah kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, sejak 31 Oktober 2019.
Seusai berupaya mencari keberadaan remaja berusia 15 tahun, keluarga mendapati petunjuk bahwa anggota keluarganya bekerja di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.
Ujung menuturkan, anggotannya mendapat informasi yang merangkan Melati dipekerjakan di salah satu tempat karaoke yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sumberpucung.
Di sana Melati dipekerjakan sebagai seorang LC.
Saat digerebek, Melati sedang bekerja di tempat karaoke tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang.
Di tempat karaoke tersebut, terdapat 10 ruangan.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke juga dijadikan tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan.
Modus operandi yang digunakan untuk merekrut anak dibawah umur, diterangkan tersangka didapatkan melalui jaringan para LC yang bekerja ditempat karaokenya.
Ada juga sebagian LC yang ikut tersangka, tidak dipaksa alias datang secara sukarela dan bersedia menjadi LC.
Akibat perbutannya, tersangka disangkakan pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malng. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.
”Setiap kali korban mendapatkan upah dari setiap user (tamu) yang datang, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000 per jam dari layanan menemani tamu karaoke, dan Rp. 35.000 jam untuk boking layanan seksual. Tersangka juga membuatkan korban KTP yang dipalsukan usianya (dewasa) serta melarang korban keluar dari rumah," ungkap Ujung