Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Kediri Gagalkan Transaksi, Sita Barang Bukti 83.000 Butir Pil Dobel L

Polres Kediri menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L sebanyak 83.000 butir. Satu tersangka dibekuk

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Barang bukti 83.000 butir pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Polres Kediri menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L sebanyak 83.000 butir.

Satu tersangka atas nama Sunaryo (23) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri telah dijebloskan sel tahanan.

Terungkapnya barang bukti puluhan ribu butir pil dobel L setelah polisi menggagalkan transaksi narkoba di Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu tersangka.

"Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Desa Brenggolo saat akan melakukan transaksi," ungkap Iptu Purnomo, Kasubag Humas Polres Kediri kepada Tribunjatim.com, Jumat (15/11/2019).

Dari tangan tersangka Sunaryo diamankan barang bukti 1.000 butir pil dobel L yang dikemas dalam bungkus plastik. Kasus ini selanjutnya dikembangkan dengan menginterogasi pelaku.

Kepada petugas yang memeriksa, Sunaryo mengaku masih menyimpang puluhan ribu butir pil dobel L yang disimpan di rumahnya.

Ternyata, Anggaran Ideal di Pilwali Surabaya: Awey Sebut Angka 70 Miliar, Soetjipto Cukup 30 Miliar

Solar Langka, Sopir ini Kesal Terpaksa Menginap di SPBU Tuban Seharian Menunggu

Pemkot Surabaya Bakal Buka Lelang pada Desember 2019 untuk Bangun Tiga Lapangan Baru di Sekitar GBT

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku menemukan barang bukti 82.000 pil dobel L.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 83.000 butir pil dobel L siap edar, " jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini petugas masih melakukan interogasi kepada Sunaryo dari mana mendapatkan puluhan ribu butir pil dobel L.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ungkap kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan Satresnarkoba Polres Kediri. Diduga masih ada jaringan lainnya.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved