Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anak Bupati Tembak Kontraktor

Brutal, Anak Bupati Aniaya dan Tembaki Kontraktor Hanya Gara-gara Ditagih Duit Proyek Rp 500 Juta

IN, anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi ditahan Polres Majalengka atas tuduhan menganiaya dan menembaki kontraktor Panji Kusuma.

Editor: Adi Sasono
kolase: kompas.com/agie permadi
Panji Pamungkas menunjukkan telapat tangan kirinya yang ditembak IN, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi. Insiden itu terjadi ketika Panji menagih uang proyek Rp 500 juta pada IN. 

Ancaman hukuman tersebut, kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU Darurat Pasal 1 ayat 1 Tahun 1951," ucapnya.

Pelaku yang merupakan ASN di Pemkab Majalengka sudah ditahan di Mapolres Majalengka.

Kronologi penembakan

Kepada wartawan, Panji Kusuma membeberkan kronologi penganiayaan dan penembakan itu.

Panji menceritakan, setelah dirinya melaksanakan salat maghrib, salah satu rekan IN mendatangi Panji dan meminta untuk bertemu di ruko Hana Sakura.

Setelah menunggu cukup lama, sekitar pukul 23.30 WIB, Panji yang tertidur di dalam mobil mendengar suara tembakan.

Saat terbangung, dirinya sudah melihat puluhan orang mengeroyok sejumlah pegawai Panji yang dia ajak menagih.

"Pas saya bangun saya lihat ternyata ada penuh kisaran 30-40 orangnya bapak IN yang sudah terjadi pengeroyokan terhadap pegawai saya.

Yang menjadi korban tiga. Itu pegawai sekaligus adik dan kakak saya," tuturnya.

Panji pun mengaku bahwa IN sempat menodongkan senjata ke arahnya dan terdengar letusan tembakan.

Namun tembakan pertama, Panji bisa mengelak sehingga peluru mengenai paha seseorang yang disebut sebagai orang IN.

Namun tembakan berikutnya melukai tangan kiri Panji. "Korbannya (penembakan) di sana ada dua, orangnya IN dan saya," ucapnya.

Setelah itu, Panji dibawa oleh sejumlah orang ke kantor IN.

Lalu, IN memberikan uang sejumlah uang yang ditagih oleh Panji, yaitu Rp 500 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved