Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1.330 Gram, Kecurigaan soal Kotak Perhiasaan Terkuak
Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1.330 gram. Kecurigaan petugas soal kotak perhiasan pun terkuak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu sebanyak 13 bungkus dengan berat total sabu 1.330 gram.
Sabu 1.330 gram dibawa oleh WNA asal India yaitu Abdul Rauf Mohammed Yasin (40).
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan tersangka naik pesawat Malaysia Airlines kode penerbangan MH 873 tujuan Kuala Lumpur-Surabaya.
"Tersangka ini menyimpan sabu di bawah kotak perhiasan imitasi yang ia masukkan di sebuah koper merah. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas Bea Cukai Juanda," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (18/11/2019).
• Penyelundupan Sabu 4 Kg dari Malaysia ke Madura, BNNP Kejar Sang Pemilik Barang, Si Kurir Tertangkap
Namun petugas tidak mudah dikelabui begitu saja karena ketika dilakukan pemeriksaan melalui mesin x -ray, petugas mencurigai terhadap kotak perhiasan itu.
"Kita lakukan pemeriksaan secara detail terhadap kotak itu. Setelah kita buka bagian bawahnya ternyata ditemukan 13 bungkus plastik berisi kristal putih seberat 1330 gram," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium ternyata kristal putih itu merupakan narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu sabu.
"Pihak Bea Cukai pun langsung menangkap tersangka. Kemudian barang bukti dan tersangka yang kita amankan langsung kita serahkan Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya.
• Kasus Penyelundupan Baby Lobster 17,3 M Diungkap di Sidang, Seret 3 Terdakwa Pegawai Bandara Juanda
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengapresiasi penggagalan penyelundupan sabu oleh Bea Cukai Juanda.
"Langkah selanjutnya kita melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka. Kita akan cari tahu akan dibawa kemana sabu itu dan mengungkap siapa yang telah membantu tersangka menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Sidoarjo," tandas Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Anggi Naulifar Siregar.
Tersangka terancam hukuman cukup berat. Karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
• Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu 11,5 Kg di Kaleng Cat, Pelaku Diciduk Polisi saat di Jakarta