Didemo Mahasiswa Soal Dugaan Calo SIM, Kapolres Tuban Tepis & Siap Sanksi Oknum Polisi yang Terlibat
Belasan aktivis PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban berunjuk rasa di Mapolres setempat, Senin (18/11/2019), pagi.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Belasan aktivis PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban berunjuk rasa di Mapolres setempat, Senin (18/11/2019), pagi.
Aksi aktivis PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban menyebut sistem pelayanan di Mapolres sangat membodohi masyarakat.
Selain itu, para aktivis juga menuding terdapat oknum polisi yang melakukan pelanggaran berupa praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tuntutan dari mahasiswa itupun ditepis Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.
Menurut AKBP Nanang Haryono, proses pelayanan SIM semua sudah sesuai regulasi.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diterapkan sesuai dengan kompetensi.
Itu artinya, jika nilai dari pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak mencapai ketentuan, maka sang pemohon tidak akan dinyatakan lulus.
• Pertamina Jamin dalam 2 Hari Pasokan Solar di Jatim Aman, Gelontorkan 120% untuk Solar dan Premium
"Semua sudah sesuai regulasi, tidak ada permainan calo pada pelayanan SIM," ujar AKBP Nanang Haryono saat menemui mahasiswa.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menyatakan, jika memang para mahasiswa mengantongi data terkait siapa calo Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut maka silahkan tunjukkan datanya.
Jika memang ada, oknum polisi yang terlibat, maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti segera.
Apabila benar adanya, akan ada sanksi yang diberikan kepada oknum polisi yang terlibat percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sanksi pertama akan dilakukan tindakan sanksi disiplin, lalu mutasi, bahkan bisa juga diterapkan pidana.
"Jika memang ada pasti akan kita tindak, nanti saya minta Kasat Lantas untuk mengusut kebenarannya," terang AKBP Nanang Haryono.
Perwira menengah itu menyatakan, saat ini Polres Tuban mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan nilai A.
Predikat itu tidak main-main, apabila dalam perjalanan ditemukan hal yang bertolak belakang dengan WBK, maka bisa dicabut.
"Kita dapat WBK nilai A, kalau memang ada yang tidak sesuai maka predikat itu bisa dicabut. Ini menunjukkan pelayanan yang baik di Polres Tuban," kata AKBP Nanang Haryono.
Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, Musthofatul Adib mengungkapkan, dari hasil analisis atau advokasi yang dilakukan, pihaknya sudah bertemu dengan lima korban pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sudah ada yang mengurus hingga delapan kali tes gagal, namun ada yang membayar Rp 600 ribu bisa langsung dapat Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.
"Saya ini melakukan aksi demi masyarakat Tuban, jangan sampai ada masyarakat yang merasa dipersulit, di sisi lain ada yang dipermudah," teriak Musthofatul Adib saat orasi.
• Perempuan di Surabaya yang Ajukan Pergantian Kelamin Jadi Pria Akan Cabut Permohonan, Ini Alasannya!