Nenek di Jombang ini Nekat Nyopet HP, Kini Nginap di Bui
Sutiastatik (65) warga Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang, harus menginap di sel tahanan Mapolrsek Jombang Kota setelah ketahuan mencopoet handphone
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sutiastatik (65) warga Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang, harus menginap di sel tahanan Mapolrsek Jombang Kota setelah ketahuan mencopoet handphone (HP) milik pengunjung toko Bravo di Jalan Raya Desa Tunggorono, Jombang.
Nenek yang sebagian rambutnya memutih ini ditangkap oleh bagian keamanan toko swalayan Bravo setelah mendapat laporan dari Aulia Fariska (23) warga Desa Gadingmangu Kecamatan Perak, Jombang.
Korban mengaku HP merk Xiaomi Note 3 miliknya yang dia simpan dalam tas hilang. Peristwa terjadi Minggu (17/11/2019), saat sedang asyik berbelanja di dalam toko swalayan terbesar di Jombang tersebut,.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Mochammad Wilono mengatakan, korban baru menyadari HP-nya hilang saat hendak menuju kasir guna membayar barang-barang belanja.
Saat itu, korban melihat tas kecil yang dibawanya resletingnya dalam keadaan terbuka dan HP miliknya sudah raib dari dalam tas.
• Ditinggal Istrinya Jual Sayur, Kakek Bojonegoro 5 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Imingi Uang Jajan
• PT KAI Siapkan 30 Perjalanan KA Tambahan, Pembelian Tiket Natal & Tahun Baru (Nataru) Baru Bisa H-30
• PENGAKUAN Siswi 10 Tahun di Sidoarjo Nyaris Diculik Ojek Online, Pulang Takut Dibuntuti Mobil
"Korban lantas memberitahu suaminya dan diteruskan kepada tenaga sekuriti. Saat melapor itulah, tiba-tiba datang karyawan swalayan yang mengaku mengetahui pencopet HP milik korban. Karyawan itu juga menyebut ciri-ciri pelaku," terang Wilono kepada surya.co.id, Senin (18/11/2019)..
Mendapat informasi itu, korban bersama tenag+a sekuriti langsung mendatangi pelaku yang cirir-cirinya sudah diketahui. Saat itu, pelaku berada di pinggir jalan.
Pelaku yang terdesak akhirnya mengaku dialah yang mencuri HP tersebut.
"Pelaku akhirnya mengeluarkan handphone dari dalam tas yang dibawanya. Handphone tersebut milik pelapor," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor sekuriti dan dilaporkan ke Polsek Jombang guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, nenek berkaca mata ini terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku sedang kami proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-jombang-nenek-jadi-copet-hp-di-jombang.jpg)