Simpan Sabu di Kemasan Rokok, 2 Pria di Surabaya Ini Mendadak Lemas Dibongkar Petugas
Tim Anti Bandit Polsek Bubutan berhasil membekuk dua pengedar sabu, di area pemakaman umum di kawasan Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, Senin (18/11/2019)
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Tim Anti Bandit Polsek Bubutan berhasil membekuk dua pengedar sabu, di area pemakaman umum di kawasan Jalan Tembok Dukuh, Surabaya, Senin (18/11/2019).
Pelaku bernama Slamet Subagyo (50) warga Jalan Asem Jajar, Surabaya. M Eco (40) warga Jalan Tembok Dukuh, Surabaya.
Dua pria tak sadar yang melakukan penggeledahan itu adalah anggota kepolisian.
Kedua pelaku sempat mengelak dari sergapan petugas, setelah dua poket sabu-sabu yang sengaja mereka simpan di dalam kemasan rokok yang mereka selipkan di saku celana terbongkar.
Kedua pelaku itu akhirnya lemas saat barang bukti sabu-sabu ditemukan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Purwanto mengatakan, pelaku menjalankan bisnis jual beli sabu itu selama kurun waktu delapan bulan.
• Rekam Jejak Pelempar Sperma Tasikmalaya, Pernah Intip Wanita Hingga Berlaku Aneh
• Timnas Indonesia Vs Malaysia, Skuat Garuda Siap Hadapi Teror Ultras Malaya
• Muncul Setelah Mangkir 7 Kali, Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya Tak Ditahan Kejaksaan
"Untuk pelaku yang namanya Slamet, dia bagian penjual kurang lebih ya delapan bulanan," katanya kepada Tribunjatim.com, Senin (18/11/2019).
Selama kurun waktu itu, lanjut Ipda Purwanto, pelaku bernama Slamet Subagyo (50) menjalankan bisnis tersebut dibantu oleh M Eco.
"Sedangkan satunya (M Eco) selama ini yang kerap disuruh-suruh Slamet jual dan antar barang," jelasnya.
Keduanya menjual serbuk haram tersebut pada semua kalangan umum, dengan harga hemat Rp 150 Ribu untuk pembelian satu poket sabu.
"Jualnya dengan harga paket hemat kisaran Rp 150 Ribu per poket plastik kecil," tuturnya.
Menurut Purwanto, kedua pelaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seorang rekannya, berinisial M, dengan harga Rp 1.050.000.
"Mereka beli di M seharga sekian. Dan kami sudah tetapkan M dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Kepada penyidik, keduanya mengaku nekat menjual barang haram tersebut untuk menyambung hidup.
"Iya mereka jual ya untuk hidup atau buat kebutuhan sehari-hari, dan nyabu sendiri," terangnya.