Lesunya Pria Sampang Dituntut JPU Bui Seumur Hidup Gegara Selundupkan 2 Kardus Sabu, Ajukan Pleidoi
Lesunya Pria Sampang Dituntut JPU Bui Seumur Hidup Gegara Selundupkan 2 Kardus Sabu, Ajukan Pleidoi.

Lesunya Pria Sampang Dituntut JPU Bui Seumur Hidup Gegara Selundupkan 2 Kardus Sabu, Ajukan Pleidoi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria Asal Sampang, Madura ini dituntut penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar setelah dinyatakan terbukti menyelundupkan dua dus sabu.
Adalah Samsul Hadi tertunduk lesu selama jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria asal Desa Tambenu Daya ini terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sookobana, Sampang-Madura.
• Penasihat Hukum Pria Sampang Selundupkan 2 Dus Sabu Miris Dengar Dakwaan Jaksa, Terdakwa Terbujuk
• Polsek Taman Sidoarjo Gerebek Rumah Tukang Las yang Seringin Dipakai Pesta Sabu-sabu
• Berdalih Tambah Stamina Saat Ambil Pasir di Blitar, Sopir Truk ini Rutin Kosumsi Sabu-sabu
Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.
“Sesuai dakwaan kedua, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup. Menyatakan barang bukti narkoba beserta bungkusnya dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Yusuf, saat membacakan tuntutan, Selasa, (19/11/2019).
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Dwi Winarno bersama penasehat hukum terdakwa sepakat menunda sidang sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.
“Kita sepakat pembelaan dibacakan seminggu lagi, sebab masa tahanan terdakwa akan berakhir,” sambungnya menutup persidangan.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga berisi narkotika.
Pengiriman tersebut melalui jasa perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura.
Kardus warna coklat itu berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi, tiga bungkus susu, empat botol pewangi pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.
Untuk satu kardus lainnya, dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang di dalamnya berisi dua kantong yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.
Samsul Hadi
dituntut penjara seumur hidup
Yusuf Akbar
Pengadilan Negeri Surabaya
menyelundupkan dua dus sabu
Penasihat Hukum Pria Sampang Selundupkan 2 Dus Sabu Miris Dengar Dakwaan Jaksa, 'Terdakwa Terbujuk' |
![]() |
---|
Tertunduk Diam Selama Sidang, Pria Surabaya Lakukan Hal Tak Senonoh ke ABG Dituntut 5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan, Tapi Hakim Belum Kabulkan |
![]() |
---|
Vonis Kebiri Kimia Guru Pramuka Surabaya Disebut Kejati Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Pidana Pokok |
![]() |
---|