Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penasihat Hukum Pria Sampang Selundupkan 2 Dus Sabu Miris Dengar Dakwaan Jaksa, 'Terdakwa Terbujuk'

Penasihat hukum Pria Sampang selundupkan sabu dua dus sabu miris saat dengar dakwaan hakim, sebut kliennya terbujuk

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Samsul Hadi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota penasihat hukum terdakwa Samsul Hadi Pria asal Sampang Madura yang dituntut penjara seumur hidup, Rudi Wedhasmara mengaku miris dengan dakwaan Jaksa. 

Ia pun berjanji akan membuktikan dakwaan JPU kurang tepat atau keliru.

“Yang pasti orang seperti terdakwa ini adalah orang-orang yang dikorbankan oleh jaringan Narkoba Internasional akibat ketidak tahuannya karena himpitan ekonomi," ujarnya selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/11/2019). 

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 1.330 Gram, Kecurigaan soal Kotak Perhiasaan Terkuak

Dia menambahkan, kliennya tersebut terbujuk rayuan jaringan narkoba internasional itu.

Oleh karenanya, dia akan mengupayakan dalam pledoinya nanti. 

"Bahkan terdakwa ini terkena bujuk rayuan jaringan tersebut. Miris sekali, semestinya dakwaan jaksa bukan seperti itu,” tandasnya. 

BREAKING NEWS: 2 Wanita Pembesuk Tahanan di Rutan Polrestabes Surabaya Selundupkan Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul Hadi dituntut penjara seumur hidup oleh JPU Kejari Tanjung Perak setelah dinyatakan terbukti menyelundupkan dua dus sabu. 

Ia tertunduk lesu selama jalani sidang di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya

Pria asal Desa Tambenu Daya ini terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sookobana, Sampang-Madura. 

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Kepergok Bawa Sabu Sisa Pakai dari Rumah Bandar Narkoba, Dua Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

“Sesuai dakwaan kedua, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup. Menyatakan barang bukti narkoba beserta bungkusnya dirampas untuk dimusnahkan,” kata JPU Yusuf, saat membacakan tuntutan.

Adapun kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai.

Bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga berisi narkotika.

Pengiriman tersebut melalui jasa perusahaan ekspor impor dari Malaysia menuju Sampang, Madura.

Kalutnya Pria Gresik Jawab Ponsel Istri, Saat Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket Gegara Sabu

Kardus warna coklat itu berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu.

Masing-masing seberat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus kopi, tiga bungkus susu, empat botol pewangi pakaian.

Selain itu, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat handphone, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.

Untuk satu kardus lainnya, dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang di dalamnya berisi dua kantong sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel.

Kemudian satu bungkus pampers, satu amplifier, satu gergaji listrik, satu mata gergaji listrik, dua cetok semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.

Curiganya Polisi si Pria Blitar Bolak-balik Bersin Saat Digeledah, Pasrah Pergoki Sabu di Barang Ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved