Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Nekat Pria Madiun Kejar-kejaran Polisi Nganjuk Saat Bawa Sabu, Mobil Tabrak Bus Hingga Pohon

Aksi Nekat Pria Madiun Kejar-kejaran Polisi Nganjuk Saat Bawa Sabu, Mobil Tabrak Bus Hingga Pohon.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
SURYA/ACHMAD AMRU MUIZ
Wakapolres Nganjuk, Kompol David Triyo Prasojo saat rilis tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu antar kota yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk saat melintas di Kota Nganjuk. 

Aksi Nekat Pria Madiun Kejar-kejaran Polisi Nganjuk Saat Bawa Sabu, Mobil Tabrak Bus Hingga Pohon

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Tersangka kurir narkoba jenis sabu asal Madiun dibekuk jajaran Opsnal Satresnakoba Polres Nganjuk, Sabtu (16/11/2019) malam.

Penangkapan terhadap tersangka Wahyu Aji Wibowo (32) seorang sopir asal Jalan Mayjen Sungkono Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun saat melintas di wilayah Nganjuk.

Wakapolres Nganjuk Kompol David Triyo Prasojo menjelaskan, proses penangkapan terhadap tersangka kurir sabu diawali dari pengintaian yang dilakukan jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk terhadap aktifitas pengiriman sabu dari Surabaya ke Madiun yang dilakukan tersangka selama dua pekan.

Sosialisasi Stop Buang Air Besar Sembarangan Diintensifkan di Nganjuk

Kecewa Namanya Dicoret Panitia, Calon Kades di Nganjuk Datangi Kantor Pemkab Minta Pilkades Ditunda

Tipu Pedagang Bawang Merah Pasar Sukomoro Nganjuk, Pria Ngawi Dibekuk Polisi, Sempat Buron 2 Bulan

"Anggota Satresnarkoba akhirnya memutuskan untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka saat melintas di Kota Nganjuk di perempatan Mangundikaran saat lampu merah," kata David Triyo Prasojo dalam rilisnya di Mapolres Nganjuk, Kamis (21/11/2019).

Upaya penangkapan terhadap tersangka kurir sabu, dikatakan David Triyo Prasojo, ternyata mendapat perlawanan dari tersangka yang memacu mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW dan menerobos traffic light warna merah.

Berupaya kabur, justru mobil tersangka menabrak pintu bus di depanya lanjut menabrak becak di tepi jalan hingga akhirnya berhenti setelah menabrak pohon. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam aksi kenekatan kurir sabu yang ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba.

"Tersangka kurir ini cukup bandel dan bernyali besar, meski sudah terkepung dan mobil menabrak pohon belum juga menyerah dengan tidak mau keluar dari mobilnya. Terpaksa anggota memecah kaca mobil bagian belakang dan mengamankan tersangka serta barang bukti paket sabu yang dibawa dalam mobilnya," ucap David Triyo Prasojo.

Dikatakan David, tersangka kurir sabu tersebut mengaku sudah tiga kali mengambil paket sabu dari Surabaya dibawa ke Madiun.

Paket sabu tersebut merupakan pesanan seseorang bandar narkoba yang kini dalam pengembangan kasus oleh jajaran opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dan melihat dari berat paket sabu yang dibawa oleh tersangka kurir sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan besar narkotika dan tersangka kurir sabu bukan sembarangan karena terbukti berani melawan petugas.

"Untuk itu, kami saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus kurir sabu tersebut," ucap David didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman.

Memang, diakui David, wilayah Kabupaten Nganjuk merupakan jalan penghubung jaringan narkoba di jalur tengah. Disinyalir, banyak narkoba yang dikirim melalui jalur Nganjuk dari Surabaya menuju ke wilayah Madiun dan sekitarnya.

Oleh karena itu, tambah David, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akan terus berupaya melakukan deteksi adanya pengiriman narkoba yang melewati jalur Nganjuk untuk dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para kurirnya.

"Dan kami mengharapkan masyarakat ikut aktif memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya penyalahgunaan naroba di Nganjuk," tandas David.

Sedangkan untuk kurir narkotika jenis sabu, imbuh David, akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 30.20 gram, tisu dan lakban warna coklat pembungkus sabu, sedotan beserta tutup botol bekas sirup, tempat kaca mata warna hitam, sebuah ponsel, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved