Pengacara 3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Masih Diskusi Sebelum Ajukan Banding

Aulia Rahman masih akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Aulia Rahman masih akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," kata Aulia Rahman setelah jalani sidang, Kamis, (21/11/2019). 

Ditanya soal unsur perusakan, Aulia Rahman menyebut, terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi hanya melempar saja.

Sementara, terdakwa pertama Abdul Qodir pihaknya hanya menduga telah melakukan pembakaran. 

3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir

"Padahal dari keterangan sendiri berbeda," tandasnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan.

Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek RTambelangan, Sampang, Madura adalah Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun penjara.

Sementara, terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing divonis tiga tahun penjara. 

Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 66 Juta, Demi Foya-foya dan ke Tempat Hiburan

Hakim Edi Suprayitno menyatakan, terbukti perihal unsur telah melakukan perusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura

Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsider pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved