Pengacara 3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Masih Diskusi Sebelum Ajukan Banding
Aulia Rahman masih akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota tim penasehat hukum tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Aulia Rahman masih akan merapatkan hasil vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami akan rapatkan dengan ketua tim bagaimana. Apakah yang diinginkan untuk banding ya banding kalau menerima ya kami terima," kata Aulia Rahman setelah jalani sidang, Kamis, (21/11/2019).
Ditanya soal unsur perusakan, Aulia Rahman menyebut, terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi hanya melempar saja.
Sementara, terdakwa pertama Abdul Qodir pihaknya hanya menduga telah melakukan pembakaran.
• 3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir
"Padahal dari keterangan sendiri berbeda," tandasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan.
Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek RTambelangan, Sampang, Madura adalah Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun penjara.
Sementara, terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing divonis tiga tahun penjara.
• Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 66 Juta, Demi Foya-foya dan ke Tempat Hiburan
Hakim Edi Suprayitno menyatakan, terbukti perihal unsur telah melakukan perusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsider pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/3-terdakwa-kasus-dugaan-pembakaran-polsek-tambelangan-jalani-sidang-di-pn-surabaya.jpg)