Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rekomendasi Interpelasi Tak Digubris, Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Tetap Berjalan

Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai jadwal.Rekomendasi interpelasi di DPRD Kabupaten Pasuruan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Tribunnews.com
Pilkades serentak 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai jadwal. Rekomendasi interpelasi di DPRD Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu diabaikan.

Saat itu, interpelasi dilakukan karena kalangan DPRD mempersoalkan cacat formil yuridis proses Pilkades di Kabupaten Pasuruan.

Panitia Pilkades serentak yang menjadi bulan-bulanan dan cecaran anggota dewan bersikukuh melanjutkan coblosan di 240 desa sesuai jadwal, Sabtu, 23 November.

Rekomendasi sidang paripurna DPRD yang meminta agar proses seleksi bacakades dikaji ulang juga tak digubrisnya.

“Pilkades serentak tetap berjalan sesuai jadwal,” kata panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budianto kepada Tribunjatim.com.

Seusai pembacaan pandangan dan rekomendasi Hak Interpelasi DPRD, Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menyatakan akan menindaklanjutinya.

Rekomendasi ini akan menjadi landasan dalam pengambilan keputusan apakah akan melakukan proses seleksi ulang atau tetap melanjutkan proses Pilkades.

Adanya gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta merta dapat menghentikan proses Pilkades yang sudah berjalan.

Jadi Tol Penghubung Kawasan Industri Utama, Tol KLBM Kejar Target Tuntas Desember 2019 Ini

Kunjungi Ponpes Lirboyo, Menteri Agama Dapat Buku Fiqih Kebangsaan

Kasau Marsekal Yuyu Sutisna Adu Akting dengan Deva Mahenra dan Wanda Hamidah di Lanud Iswahjudi

Meski demikian, lanjut Agus Sutiadji, Pemkab Pasuruan tetap akan menghormati upaya hukum yang diajukan bacakades gagal seleksi tersebut.

Saat ini, gugatan yang diajukan Ismail Makky, bacakades Arjosari Kecamatan Rejoso sedang dalam tahap pemeriksaan berkas di PTUN Surabaya.

Para pihak penggugat dan tergugat yakni Panitia Pilkades tingkat desa dan tingkat Kabupaten Pasuruan hadir dalam prapersidangan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, menyatakan pelaksanaan Pilkades serentak menjadi kewenangan Pemkab Pasuruan.

Bahwa pengajuan hak interpelasi atas dinamika proses Pilkades ini merupakan sikap dan pandangan politik dewan.

“Proses Pilkades serentak dilanjutkan atau tidak, menjadi kewenangan panitia Pilkades. Tetapi kami telah memberikan pandangan politik terkait proses pelaksanaan Pilkades yang dianggap tidak sesuai prosedur,” kata Andri Wahyudi kepada Tribunjatim.com. (lih/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved