Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fraksi PAN Dorong Gubernur Khofifah Ciptakan Iklim Usaha Kondusif Pasca Penetapan UMK

Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Pemprov Jawa Timur mengambil langkah strategis pascapenetapan UMK.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Basuki Babussalam. 

Untuk diketahui, penetapan UMK tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen dari UMK sebelumnya.

Rumusan persentase itu diperoleh dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehinga kenaikan UMK 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni, sebesar 8,51 persen.

Di dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19.

Sementara, UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya.

Untuk UMK terendah di Jawa Timur yaitu Rp 1.913.321,73.

Cerita 3 Jimat Soeharto Diungkap ke Prabowo Subianto Saat Jadi Mantu, Awalnya Dikira Dapat Ongkos

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved