Kasus Kucing Diduga Dicekoki Ciu Naik Penyidikan, Polres Tulungagung Akan Eskpose Bersama Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah meningkatkan status penanganan dugaan kucing yang dicekoki ciu, dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penjual kelapa.
Termasuk menyita kelapa yang airnya diambil dan diminumkan ke kucing itu.
“Kami juga sudah menyita alat yang diduga untuk meminumkan air kelapa ke kucing,” tutur Hendi.
Terkait pasal yang akan nantinya dikenakan pada tersangka, penyidik menggunakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal ini mengancam siapa yang menyebarkan kabar berlebihan, atau menimbulkan keonaran, akan diangcam penjara selama dua tahun.
Selain itu penyidik juga menggunakan pasal 302 KUHP, penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman sembilan bulan.
Sebelumnya hasil autopsi menyebutkan, kucing anggora itu mengalami luka memar pada bagian leher dan badan, akibat pukulan benda tumpul. Selain itu bagian ekor juga mengalami patah.
Kasus ini bermula saat Ahmad Azam (22) mengunggah video seekor kucing yang sekarat dan diminumi cairan.
Azam memberi keterangan kucing itu tengah diuci coba dengan minuman keras jenis ciu.
Sontak setelah diunggah di Story Instagram milik Azam, video ini mendapat kecaman meluas.
Bahkan Azam mengaku tidak bisa tidur selama dua malam karena banyak mendapat teror.
Azam sudah meminta maaf dan mengaku, cairan diminumkan ke kucing itu air kelapa, bukan ciu.
Namun para pecinta kucing telah melaporkannya ke Polres Tulungagung. (David Yohanes/Tribunjatim.com)