Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Sanksi Administrasi/Denda Bagi Pelamar yang Mundur Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019, Cek!

Sanksi administrasi atau denda bagi pelamar yang mundur setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019. Simak!

Tribun Bali
Update Pendaftar CPNS 2019, BKD Pemprov Jateng Umumkan 8 Formasi yang Masih Kosong Pendaftar. 

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:

"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."

Pemprov Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda.

Satu di antaranya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada pengumuman yang dikeluarkan tentang seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel, salah satu ketentuan yang dicantumkan berbunyi:

"Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya."

VIRAL Nomor Registrasi CPNS 2019 Disebut No Urut hingga Jumlah Pelamar, Begini Penjelasan BKN!

Pemprov Kalimantan Tengah

Rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberlakukan sanksi denda terhadap peserta yang lolos, kemudian mengundurkan diri.

Berdasarkan pengumuman tersebut, terlampir surat pernyataan bersedia bekerja dan tidak mengundurkan diri yang harus diisi.

Pada surat tersebut, salah satu pernyataannya adalah bersedia dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000.000 apabila mengundurkan diri.

Pemkab Morotai

Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa kabupaten.

Satu di antaranya Kabupaten Morotai.

Berdasarkan ketentuan yang tertera pada pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019, ketentuan tersebut berbunyi:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved