Info CPNS
Pendaftaran CPNS Pemprov Jatim 2019 Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Diunggah
Terakhir pendaftaran hari ini, simak tata cara daftar CPNS Pemprov Jatim 2019 dan daftar dokumen yang perlu diunggah.
4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman SSCN BKN.
5. Jika jawaban permasalahan tidak terdapat di FAQ dan menu helpdesk, maka pelamar dapat menghubungi Telp. 021-8093008 ext. 4113.
6. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar.
7. Jika terdapat permasalahan data tidak ditemukan dan data tidak sesuai, terdapat alternatif solusi sebagai berikut:
a. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
b. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai dengan format berikut: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Permasalahan pada hotline: 1500537, WA: 08118005373, SMS: 08118005373, Email: callcenter.dukcapil@gmail.com.
8. Jika pelamar telah berhasil melakukan seluruh proses pendaftaran ke Portal SSCN 2019, selanjutnya wajib mencetak dan menyimpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2019.
• Jelang Penutupan CPNS 2019, Pelamar Dokter Spesialis Pemprov Jatim Masih Nihil
Dokumen yang Diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian di unggah melalui laman SSCN dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
2. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp. 6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada laman BKD Jatim).
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi
b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan atau penamaan Program Studi yang berbeda secara substansi sama dengan yang dipersyaratkan, wajib menyertakan surat keterangan dari Fakultas yang menyatakan hal tersebut.