Mak Susi & Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Lain Ajukan Eksepsi, Nilai Tak Jelas Dakwaan JPU
Mak Susi & Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Lain Ajukan Eksepsi, Nilai Tak Jelas Dakwaan JPU.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Mak Susi & Terdakwa Kerusuhan Asrama Papua Lain Ajukan Eksepsi, Nilai Tak Jelas Dakwaan JPU
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua di Surabaya, yakni Tri Susanti alias Mak Susi dan Andrian Andriansyah kompak ajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.
Hal itu dikatakan oleh masing-masing penasehat hukum keduanya secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami mengajukan eksepsi yang mulia," kata Sahid, penasehat hukum terdakwa Mak Susi.
• Mak Susi Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Asrama Papua Rabu Depan, Empat JPU Kawal Sidang
• Pekik Merdeka Iringi Sidang Perdana Kasus Asrama Papua Mak Susi, 3 Terdakwa Jalani Sidang Bergantian
• Jalani Tahanan di Rutan Medaeng, Mak Susi Ajukan Suami Jadi Penjamin Saat Penangguhan Penahanan
Baginya pasal yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur terhadap Mak Susi. Kedua masalah delik nya.
"Ini delik aduan atau delik umum. Kalau ada yang merasa dirugikan ya harusnya ada yang melapor. Kan gitu mas, karena itu kami ajukan bantahan (eksepsi)," jelasnya, Kamis, (27/11/2019).
Sedangkan untuk penasehat hukum Andrian Andriansyah mengaku alasan eksepsi karena locus delighty dari dakwaan.
Menanggapi hal ini, ketua majelis hakim Johanes Hehamony menyarankan untuk jadwal sidang digelar sebanyak dua kali dalam seminggu.
Akan tetapi kedua penasehat hukum tersebut keberatan lantaran jadwal yang padat. Namun, hakim menilai bahwa kasus ini menyita perhatian publik dan tepat pada Bulan Desember esok akan banyak hari libur maka diminta tetap digelar dua kali dalam seminggu.
"Tetap dua kali seminggu. Jadi diusahakan menyempatkan waktu. Jadi tidak mengurangi hak saudara agenda sidang tetap ditaati efisiensi waktu. Kami tetapkan satu minggu dua kali," kata hakim Johanes.
Ditegaskan juga oleh pernyataan JPU bahwa terkait pasal yang didakwakan itu tidak bisa diperpanjang masa tahanannya. "Dua kali dalam seminggu lebih baik," terang JPU M. Nizar.