Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Musyawarah Kerja Wilayah NU Jatim di Probolinggo, PWNU Jatim Akan Bahas 4 Isu Dalam Bahtsul Masail

Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) akan digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di pantai Bohay, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Samsul Arifin
Ketua Panitia Muskerwil NU Jatim KH. Ma'ruf Syah, (dua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di PWNU Jatim, Kamis, (28/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) akan digelar oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di pantai Bohay, Kabupaten Probolinggo, Jumat, (29/11/2019) esok.  

Adapun tema yang diusung dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) ini adalah "Konsolidasi Organisasi Untuk Menyongsong Satu Abad NU",

Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) akan dihadiri 700 peserta dari pengurus cabang di seluruh Jawa Timur. 

"Ada dua menteri yang sudah siap akan hadir yaitu menteri desa dan menteri tenaga kerja dan dirjen perdagangan. Lalu Dirut BI yang akan membicarakan soal ekonomi keumatan," terang Ketua Panitia Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) NU Jawa Timur KH. Ma'ruf Syah, Kamis, (28/11/2019).

Usung Tema Konsolidasi Organisasi Menyongsong 1 Abad NU, PWNU Jatim Gelar Muskerwil di Probolinggo

Ada beberapa kegiatan yang bakal mewarnai Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil).

Yakni, sarasehan, pengobatan gratis yaitu operasi katarak dan pembagian susu sebanyak 750 botol. 

Selain itu apel kader dalam bentuk ijazah kubro akan digelar pada Sabtu (30/11/2019) dan diikuti oleh 16 ribu kader di Pantai Bohay, Kabupaten Probolinggo.

Pembahasan utama dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) yakni, komisi program, komisi organisasi, komisi rekomendasi dan bahtsul masail.

Semua pembahasan tersebut akan dibahas di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Kabupaten Probolinggo

Dalam bahtsul masail nanti akan membahas permasalahan yang kerap berada di tengah masyarakat berkaitan dengan ibadah, muamalah, sosial kemasyarakatan dan kebangsaan.

Kejari Belum Ambil Tindakan Penahanan Mantan Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Mojokerto

Satu diantaranya terkait Shalat Jumat di Masjid yang berada di pusat perbelanjaan, instansi pemerintahan, maupun masjid sekolah. 

"Kami akan bahas ini berkaitan pula dengan sikap dai-dai NU yang ragu masuk menjadi khotib di tempat tersebut sah apa tidak hukumnya belum jelas. Justru yg masuk orang lain dan masuk sebagai menyebarkan intoleransi, ujaran kebencian dan radikalisme. Besok akan membahas secara dasar bagaimana seharusnya sholat di instansi," ujar Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim, Ahmad Muntaha.

Adapun permasalahan lain yang akan dibahas adalah mengenai sertifikasi pra nikah dan salam keberagaman agama serta hukuman kebiri. 

Perihal shalat Jumat itu sejatinya sudah dibahas di Ponpes Dander, Bojonegoro pada tahun 2011.

"Itu sah-sah saja dengan beberapa catatan. Contoh, meskipun di desa itu ada masjid akan tetapi ada masjid sekolah dan instansi itu ada keraguan dan disini nanti akan dibahas secara rinci," jelas Ahmad Muntaha, Kamis, (28/11/2019). 

Kemudian, perihal sertifikasi pra nikah pihaknya akan menimbang mana yang lebih kuat antara positif atau negatif nya dari kebijakan Kemenag itu. 

"Nanti bagaimana dalam perspektif fiqih nya, karena banyak kyai yg menikahkan anaknya sejak dini. Itu akan kami bahas. Artinya kami belum menyikapi setuju atau tidak nanti kami akan kaji di bahtsul masail esok," terang Ahmad Muntaha.

Terkait perihal salam pembuka dalam suatu forum yang juga dihadiri oleh lintas agama, PWNU Jatim menegaskan dan sudah membahasnya.

Dimana untuk pejabat muslim wajib memberikan salam sesuai syariat yaitu Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh dan salam nasional seperti selamat pagi serta salam sejahtera.

"Kalau dalam kondisi tertentu misalnya di wilayah tertentu misal di NTT Bali atau Irian Jaya. Maka kami husnudzon bahwa pejabat yang melakukannya itu sudah berdasarkan kemaslahatan yang lebih besar dari pertimbangan lainnya," tutur Ahmad Muntaha. 

Sementara, untuk hukuman kebiri sendiri juga akan dibahas dalam bahtsul masail Muskerwil PWNU Jatim

"Menurut fiqih islam sebenarnya tidak diperbolehkan (hukum kebiri) namun nanti juga akan dibahas juga. Terlebih perihal hak-hak korban sejauh mana," pungkasnya.

BPJS: 50 Persen Peserta Kesehatan Mandiri di Situbondo Nunggak Bayar Iuran

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved