Pemasukan dari Rumah Kos Melebihi Target, Pemkab Tulungagung Malah Menurunkan Pajak
Pemasukan dari Rumah Kos Melebihi Target, Pemkab Tulungagung Malah Menurunkan Pajak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Pemasukan dari Rumah Kos Melebihi Target, Pemkab Tulungagung Malah Menurunkan Pajak
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebuah gang kecil di Lingkungan 3, Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung tampak layaknya sebuah jalan biasa.
Namun saat menelusur ke delamnya, ada deretan rumah kos yang jumlahnya lebih dari lima deret.
Satu deret jumlahnya lebih dari 10 kamar, dengan desain saling berhadapan.
Saat razia Satpol PP, Kamis (28/11/2019), tidak ada satu pun rumah kos ini yang mengantongi izin.
• Jadi Sarang Narkotika, BNNK Menyisir Rumah Kos di Ngunut Tulungagung
• Ditemukan 83 Kejadian, Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Tulungagung, Terbanyak Karena Sampah
• VIRAL VIDEO Penyergapan Terduga Komplotan Pengutil Emas Tulungagung, Ternyata Salah Tangkap Pelaku
Padahal menurut Perda kabupaten Tulungagung, batas minimal rumah kos yang bebas pajak adalah 9 kamar.
Lebih dari itu, maka dikenakan pajak 10 persen dari sewa kamar, dan dipungut dari pengewa.
Data Satpol PP Tulungagung, ada sekitar 200 titik rumah kos yang sedang dipantau.
Namun jumlah rumah kos yang terdata dan taat membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung, hanya 53.
Plt Kepala Bapenda Tulungagung, Sugiono mengatakan tahun 2019 target pajak rumah kos sebesar Rp 145 juta.
Hingga saat ini capaiannya Rp 168 juta lebih, atau sekitar 116,35 persen.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang terdaftar, dan taat membayar pajak,” ujar Sugiono.
Rendahnya pemilik kos yang mendaftar dan membayar pajak disebabkan tingginya pajak.
Hal ini terungkap dari hasil dengar pendapat bersama para pengusaha rumah kos.
Karena itu Pemkab Tulungagung telag merevisi besaran pajak menjadi 5 persen, di tahun 2020 mendatang.
“Harapannya dengan penurunan pajak, maka akan lebih banyak wajib pajak yang mendaftarkan usahanya,” sambung Sugiono.
Sugiono menambahkan, tingginya pendapatan sektor pajak menunjukkan tingkat hunian yang sangat tinggi.
Karena itu dengan penurunan pajak ini, diharapkan semakin banyak yang terdaftar dan tidak menurunkan capaian dari sektor rumah kos.
Sebaliknya, dengan semakin banyak pengusaha rumah kos yang terdata, pemasukan dari pajak rumah kos semakin meningkat.
Terkait rendahnya pengusaha kos yang terdata, Sugiono beralasan, jumlah personil Bapenda terbatas untuk untuk mendata dan mendatangi satu persatu rumah kos.
“Pajak itu dibebankan ke penyewa, bukan ke pengusaha. Sama seperti pajak hotel atau restoran, yang bayar konsumen, pengusaha tinggal menyetor ke pemerintah,” pungkasnya.
Selama ini Satpol PP yang aktif merazia rumah kos dan menanyakan perizinannya.
Jika tidak ada izin, Satpol PP meminta pemilik rumah kos datang ke kantor, dengan kewajiban memenuhi syarat perizinan.
Jika tanpa surat izin, Satpol PP mengancam akan melakukan penyegelan