Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Warga Soal Wanita yang Diperkosa di Surabaya, Ungkap Badan Gemetar & Ada Sesuatu di Rambut

Pengakuan Warga Soal Wanita yang Diperkosa di Surabaya, Ungkap Badan Gemetar & Ada Sesuatu di Rambut

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Surya/Firman Rachmanudin
Warsiah salah satu saksi yang membantu korban selamat dari percobaan perkosaan di hutan mangrove Wonorejo Surabaya 

Tersangka warga Dusun Kalilanang, Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri saat ini telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka terhadap korbannya dengan meremas bagian payudara korban kemudian kabur.

"Tersangka dengan korban RA berpapasan, karena tertarik selanjutnya tersangka putar balik mengejar korban. Korban dipepet dari sebelah kanan dan tangan tersangka beraksi," jelas AKP Gilang Akbar kepada sejumlah awak media, Rabu (27/11/2019).

Seusai melakukan aksinya tersangka kemudian melarikan diri.

Namun korban yang tidak terima melakukan pengejaran dibantu masyarakat hingga pelaku dapat diamankan.

Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Kandat selanjutnya kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Pelaku ngaku dia memiliki kriteria khusus terhadap korbannya sebelum beraksi.

Sementara pengakuan pelaku memilih korbannya yang memiliki postur bagian dada besar.

Namun tiga korban yang telah dijahili dipilih secara acak.

"Saya tidak pilih-pilih kalau tertarik spontan beraksi," jelas Supriyadi.

Namun Kasat Reskrim menyebutkan, ulah pelaku melakukan perbuatan tak senonoh bukan termasuk kelainan perilaku dan orientasi seksual.

"Tersangka ini orangnya normal-normal saja, mungkin penasaran dengan korbannya," jelasnya.

Ketiga korban yang telah dicabuli semuanya pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sarung warna hitam motif kotak-kotak, kaus warna hitam, jaket jumper warna merah, topi warna merah, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol AG 5306 OI serta baju warna abu-abu motif kotak-kotak.(dim)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved