Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Warga Soal Wanita yang Diperkosa di Surabaya, Ungkap Badan Gemetar & Ada Sesuatu di Rambut

Pengakuan Warga Soal Wanita yang Diperkosa di Surabaya, Ungkap Badan Gemetar & Ada Sesuatu di Rambut

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
Surya/Firman Rachmanudin
Warsiah salah satu saksi yang membantu korban selamat dari percobaan perkosaan di hutan mangrove Wonorejo Surabaya 

Sebelumnya, begal payudara juga pernah beraksi di Surabaya.

Ibnu (20), warga Medokan Semampir Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap karena kedapatan menjadi begal payudara di wilayah Kertajaya Surabaya.

Korbannya, adalah GI, mahasiswi berusia 24 tahun.

Kejadian bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor bersama adiknya untuk membeli makanan di Keputih Surabaya pada Rabu (25/9/2019) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban saat itu menggunakan hem warna hitam.

Pelaku dan korban berpapasan di Perumahan Kertajaya Indah Regency.

Melihat paras korban yang cantik, pelaku pun kepincut.

Pelaku lalu memanggil korban berulang kali, namun korban tak merespons.

Hingga akhirnya korban diberhentikan.

"Mbak, tolong berhenti sebentar, saya mau minta nomor teleponnya," ucap Ibnu menirukan kata-katanya saat kejadian, di Mapolrestabes Surabaya.

Korban merespons dengan nada kesal.

"Saya lihat bagian dadanya langsung kepincut, langsung saya colek," lanjut Ibnu.

Korban yang ketakutan langsung berteriak minta tolong.

Teriakan itu didengar oleh satpam perumahan tersebut.

Pelaku pun berusaha melarikan diri.

Namun korban bersama adiknya dan satpam perumahan mengejar pelaku.

Dibantu pengendara yang melintas, pelaku langsung dibekuk dan diamankan ke pos satpam terlebih dahulu.

Korban lalu membuat laporan ke polisi.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku yang merupakan mantan residivis kasus jambret dua tahun lalu itu mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.

"Baru pertama kali," terangnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2019).

Pelaku mengaku kesal permintaannya meminta nomor telepon tak dituruti.

Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, dan terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Willy Abraham)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved