Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peraturan Barang Bagasi di Kereta Api, Berikut Daftar Denda Jika Beratnya Lebih dari 20 Kilo

Peraturan barang bagasi di kereta api, berikut daftar denda jika beratnya lebih dari 20 kilo!

Editor: Alga W
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Peraturan barang bagasi di kereta api, berikut daftar denda jika beratnya lebih dari 20 kilo! 

Peraturan barang bagasi di kereta api, berikut daftar denda jika beratnya lebih dari 20 kilo!

TRIBUNJATIM.COM - Setiap penumpang kereta api biasanya membawa bagasi yang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong.

Namun tidak semua barang bagasi penumpang bisa dibawa masuk ke dalam gerbong kereta.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membawa masuk barang ke dalam kereta api.

Download Lagu MP3 Rela Demi Cinta Thomas Arya yang Dirilis sebelum Satu Hati Sampai Mati Viral

"Salah satu ketentuannya itu berat maksimal barang tidak boleh lebih dari 20 kilogram, ada dimensi-dimensinya," kata Eva ketika ditemui di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Eva juga kerap menemukan gas dalam tas rombongan anak muda yang hendak naik gunung.

Menurut dia, benda-benda seperti gas dan yang mudah terbakar tidak diperbolehkan masuk bagasi.

Selain itu, hewan, narkotika, dan senjata tajam juga termasuk barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi.

Download Lagu MP3 Satu Hati Sampai Mati Mala Agatha dari Versi Asli Thomas Arya feat Elsa Pitaloka

"Jadi kita harapkan barang-barang tersebut diperhatikan kembali agar pada saat packing semua itu tidak ada," kata Eva.

"Jadi perhatikan lagi ketentuan barang bawaan. Jangan sampai nanti ketika sudah mepet waktunya mau naik, tertahan saat pemeriksaan, hal ini sangat berisiko ketinggalan kereta," lanjutnya.

Download Lagu MP3 Siapa Benar Siapa Salah Iwan Salman dari Malaysia versi Asli, Lengkap Ada Lirik!

Berdasarkan peraturan PT KAI (Persero) terkait ketentuan bagasi penumpang kereta api, ada hal-hal yang perlu diperhatikan pengguna jasa, di antaranya:

1. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kilogram

Sebelum naik kereta api, penumpang sebaiknya memeriksa terlebih dulu apakah barang bawaannya melebihi berat 20 kilogram atau tidak. 

Jika tak sampai, maka barang bawaanmu akan lolos pemeriksaan bagasi penumpang.

Tak hanya itu, ada volume maksimum yaitu 100 dm3 atau dimensi 70 sentimeter x 48 sentimeter x 30 sentimeter, dan sebanyak-banyaknya 4 koli tanpa dikenakan bea tambahan.

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui Datang Langsung ke Stasiun dan Aplikasi KAI Access, Cek!

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved