Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Urus Perceraian Bisa Online, Penggugat Tak Perlu ke Pengadilan, Perkara Selesai Langsung Terhapus

Urus Perceraian kini bisa melalui online. Penggungat tak perlu ke pengadilan. Perkara selesai langsung terhapus.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
ecourt.mahkamahagung.go.id
Screenshoot tampilan web perceraian online atau e-Litigasi. 

"Semua PN diminta supaya mampu menyiapkan PN nya. Jadi didorong untuk siap. Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat," ujar Humas Pengadilan Tinggi, Sutanto.

Untuk saat ini aplikasi yang sudah siap, lanjut Sutanto, sementara ada gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan dan permohonan. 

"Baru itu yang sudah siap. Sedangkan gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih belum," sambungnya. 

Nasib Rumah Tangga Bella & Engku Emran Diramal Mbah Mijan, Singgung Aura Merah & Perceraian, Kandas?

Manfaat dari e-Litigasi ini di samping mempermudah namun juga transparan dan hemat biaya.

Mengingat biaya gugatan supaya cepat. 

"Dan menuju peradilan modern harus go internasional. Harus punya e-Litigasi. Adapun teknisnya semua gugatan dari advokat terdaftar harus menggunakan aplikasi ini. Karena pendaftarannya sudah diikuti bukti-bukti," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved