2 Warga Surabaya Spesialis Pencurian Laptop di Kontrakan Mahasiswa UTM Dibekuk, Awalnya Tak Mengaku
Dua warga Surabaya spesialis pencurian laptop di kontrakan mahasiswa UTM dibekuk. Awalnya tak mengaku.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Unit reskrim Polsek Kamal membekuk komplotan spesialis pencurian laptop di rumah kontrakan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Senin (2/12/2019).
Komplotan itu terdiri atas Satimin (47) dan Sulaimin (30). Keduanya warga Sawah Pulo Wetan Kecamatan Semampir, Surabaya.
Keduanya menggasak laptop Asus berwarna silver milik mahasiswi UTM, Silvi Emelia (19), warga Kabupaten Gresik di rumah kontrakan Graha Kamal Permai, Desa Gili Timur Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.
• Komplotan Pembobol Brankas di Bojonegoro Dibekuk Polisi, Aksinya Nekat hingga Jebol Tembok Gudang
Kapolsek Kamal AKP Abd Kadir mengungkapkan, penangkapan dua pelaku pencurian itu berdasarkan hasil rekaman CCTV yang disita kepolisian untuk barang bukti.
"Kami tangkap saat mereka hendak beraksi di Perumahan Gilianyar. Awalnya mereka tidak mengaku," singkat Abd Kadir kepada Surya (grup TribunJatim.com).
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Bahrudi menambahkan, korban melapor telah kehilangan laptop ke Mapolsek Kamal pada Jumat (29/11/2019).
• 15 Detik, Honda Beat Warga Rungkut Raib Digondol Komplotan Maling, Korban Sudah Dibuntuti Sejak Awal
"Sebelumnya, korban pulang ke Gresik meninggalkan laptop di dalam lemari. Setelah kembali, lemari terbuka dan laptop miliknya raib," ujarnya.
Dalam aksinya, lanjut Bahrudi, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 5924 TF dan memarkir di depan pagar rumah.
"Pagar rumah kontrakan tidak terkunci, hanya pintu rumah saja yang dikunci," papar mantan KBO Reskrim Polres Bangkalan itu.
• Otak Komplotan Pengutil Emas Rupanya Emak-emak, Ditangkap di Tulungagung, Nangis Saat Beri Pengakuan
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp 550.000 sisa hasil penjualan laptop, dan sebuah tas warna hitam bergaris merah.
"Mereka terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.
• VIRAL VIDEO Penyergapan Terduga Komplotan Pengutil Emas Tulungagung, Ternyata Salah Tangkap Pelaku
Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengaku baru pertama kali beraksi.
Namun polisi terus mengembangkan pengungkapan kasus pencurian laptop tersebut. (Surya/Ahmad Faisol)