Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kerusuhan Asrama Papua Ajukan Eksepsi, JPU Minta Waktu Untuk Menanggapi
Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan kerusuhan Asrama Papua Tri Susanti alias Mak Susi & Andrian Andriansyah jalani sidang dengan agenda eksepsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Setelah diambil sumpahnya, selanjutnya hakim menawarkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasehat hukum apakah kedua saksi didengarkan keterangannya secara bersamaan atau sendiri sendiri.
"Kami harap diperiksa bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto.
"Kami berharap agar kedua saksi diperiksa secara sendiri sendiri," timpal Hisyam Prasetyo Akbar, selaku tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.
• KAI Luncurkan KA Dharmawangsa Relasi Surabaya-Jakarta PP, Ini Rutenya
Karena adanya perbedaan tersebut, ketua majelis hakim Johanes Hehamony akhirnya memutuskan untuk mendengarkan keterangan saksi secara sendiri sendiri.
"Baik, sesuai dengan hukum acara, kami akan mendengarkan keterangan saksi ini sendiri sendiri,"kata hakim Johannes yang melanjutkan mendengarkan keterangan saksi Adi Setiawan.
"Untuk saksi Mahfud silahkan saudara menunggu diluar ruang sidang ya," pungkas hakim Johannes pada saksi Mahfud.
Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Syamsul Arifin didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasial dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Syamsul Arifin tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga proses perkara ini berlanjut ke pembuktian pokok perkara.
Anggota Satpol PP Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8/2019) lalu.
• Bongkar Penyelundupan 11,8 Kg Sabu Jaringan Internasional, Polrestabes Surabaya Tangkap 9 Kurir Sabu