Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelundupan Benih Lobster di Jatim

BREAKING NEWS - Polda Jatim Bongkar Geng Penyelundup Benih Lobster Antarnegara, Omset Rp 1,5 Miliar

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar komplotan penyelundup benih lobster mutiara jaringan antar negara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/Luhur Pambudi
Ketiga pelaku, Dwi Puji Kurniawan, Anggit Handoyo, dan Nurcahyono Wijianto saat dikeler ke depan Gedung Ditreskrisus Mapolda Jatim 

"Saat kami periksa, ternyata merujuk pada tersangka utama Dwi Puji alias Wawan," tuturnya kepada Tribunjatim.com.

Mereka bakal dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP UU No 31/2004 Tentang Perikanan.

"Prinsipnya mengambil benih lobster dan itu teridentifikasi secara hukum tidak boleh, dari ukuran 200 gram, itu jelas merusak ekosistem, dalam konteks sumber alam hayati," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.

Gudang Penyimpanan Benih Lobster di Sidoarjo Dibongkar

Praktik penyelundupan benih lobster ke luar negeri pernah juga pernah dibongkar aparat kepolisian.  Pada bulan juli 2019, petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap gudang penyelundupan yang berada di Jl KH Mashum, Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (31/5/2019).

Di ruko kontrakan tersebut, petugas menyita 37.558 ekor benih lobster yang nilainya sekitar Rp 5,5 miliar. Serta sejumlah barang bukti lain seperti paspor, buku rekening, uang tunai, dua bak besar berisi benih lobster, pompa air, mesin pendingin, dan sejumlah barang lain.

"Petugas juga mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka punya peran berbeda-beda dalam praktik penyelundupan ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di lokasi penggerebekan.

Para tersangka itu, antara lain HB asal Jakarta sebagai kordinator pengatur, TS warga Subang sebagai tukang packing, ART asal Ciputat juga bagian packing, DAL asal Tasikmalaya, WP asal Subang, MAA warga Lubuk Lingai, dan ES asal Subang yang ketiganya tugas bagian packing.

"Benih lobster didatanhkan dari NTB, Bali, Jawa Timur dan Jawa Barat. Di sini di-packing, lalu diekspor ke beberapa negara. Termasuk Vietnam, Singapura, dan Thailand," urai Barung kepada Tribunjatim.com.

Polisi masih melakukan penyelidikan terkait perkara ini. Sementara, tujuh tersangka yang ditangkap itu dikenakan Undang-undang no.45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tepatnya di pasal 86 ayat 1, pasal 92, dan pasal 100.

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan. Termasuk berkordinasi dengan Polda-Polda terkait, serta sejumlah instansi lain," sambung Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofiq Ripto kepada Tribunjatim.com.

Disebutnya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah memonitor aktivitas mencurigakan di tempat ini. Setelah berhasil memastikan semua praktik di dalamnya ilegal, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Modus yang dilakukan jaringan penyelundup benih lobster ini tidak jauh beda dengan kelompok lain.

"Yang terbaru, modus pengirimannya disamarkan dengan Nener Bandeng," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved