Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Bagaimana Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Arahan dari BKN

Berikut penjelasan BKN bagaimana cara mengecek lolos atau tidaknya seleksi administrasi CPNS 2019.

Editor: Pipin Tri Anjani
Screenshoot https://sscndaftar.bkn.go.id/login
Bagaimana Cara Mengecek Lolos atau Tidaknya Seleksi Administrasi CPNS 2019? Berikut Arahan dari BKN 

Berikut penjelasan BKN bagaimana cara mengecek lolos atau tidaknya seleksi administrasi CPNS 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah instansi ada yang sudah menutup pendaftaran CPNS 2019, sebagian lainnya ada yang masih membuka hingga beberapa hari ke depan.

Setelah proses pendaftaran usai, bagaimana cara pelamar mengetahui apakah dirinya lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2019?

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, untuk peserta yang ingin mengecek lolos atau tidak dalam seleksi administrasi, bisa mengeceknya pada portal SSCN 2019.

“Login di portal SSCASN pada range waktu yang disebutkan dalam pengumuman instansi,” ujar Ridwan, saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Senin (02/12/2019).

4 Instansi Ini Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini, 6 Sisanya Masih Buka hingga 7 Desember 2019

Jika seorang pelamar dinyatakan lulus, maka akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.

Sementara, mereka yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan “Maaf Anda Tidak Lulus" dengan disertai alasannya.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019, akan mendapatkan informasi mengenai jam seleksi.

“Maka ketika mencetak kartu di situ akan ada: saya Mohammad Ridwan dapatnya sesi ke 5 pada katakanlah 2 Februari 2020 pukul sekian, itu ada,” ujar Ridwan dalam acara QnA live di YouTube resmi BKN, Senin (2/12/2019).

Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengetahui lolos tidaknya seorang peserta dalam seleksi administrasi, BKN akan meminta setiap instansi menyediakan informasi tersebut di website dan media sosial.

Selain itu, setiap instansi di daerah diminta menyediakan papan pengumuman berisi daftar nama peserta yang losos seleksi administrasi.

Meski demikian, ia juga mengimbau kepada para peserta, untuk tidak berulang kali melakukan login pada situs SSCN pada 15-20 Desember 2019.

Alasannya, pada rentang waktu tersebut administrator instansi tengah melakukan verifikasi.

Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN setelah Gagal Seleksi Administrasi, Simak 3 Poin Utama

Untuk Anda yang sampai dengan hari ini belum mendaftar CPNS, masih ada sejumlah instansi yang belum menutup pendaftarannya, di antaranya adalah:

  • Kementerian energi dan Sumber Daya Manusia
  • Kemenko PMK
  • Kementerian Perdagangan
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Kemendikbud Dikti
  • Kementerian riset dan Teknologi
  • Badan Pemeriksa Keuangan

Simulasi Tes CPNS Online Melalui Website CAT BKN 2019 Cat.bkn.go.id, Simak Cara Mengikutinya

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019?

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar CPNS 2019 yang merasa tak puas atas hasil seleksi administrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.• 7 Instansi yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019 di Website SSCN, Terakhir Tanggal 7 Desember

BKN mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat."

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

Syarat Siswa Registrasi LTMPT di portal.ltmpt.ac.id Daftar SNMPTN 2020, Isikan Nilai Rapor ke PDSS

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respon kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," tandasnya.

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pemalar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

Beda SNMPTN, SBMPTN dan UTBK untuk Tes Masuk PTN, Registrasi Akun di LTMPT Resmi Dibuka

 Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengecek Lolos atau Tidak dalam Seleksi Administrasi CPNS 2019"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved