Polda Jatim Gerebek Komplotan Spamming Kartu Kredit Beromset Ratusan Juta, 18 Pelaku Dibekuk
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek praktik penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit.
Polisi berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penipuan berbasis siber (Spamming) serta puluhan perangkat keras alat elektronik.
puluhan perangkat keras alat elektronik itu meliputi 23 perangkat PC, 29 monitor, 20 ponsel, dan puluhan kartu rekening bank.
Mereka diamankan dari sebuah lokasi di kawasan Balongsari, Tandes, Surabaya.
Menurut Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mereka diduga melakukan praktik penipuan berbasis siber dengan modus pemanfaatan kartu kredit.
• Mengenal Granat Asap, Senjata TNI saat Beroperasi, Jenis yang Sama dengan Penyebab Ledakan di Monas
• Ini 4 Perubahan Penting dalam SNMPTN dan SBMPTN 2020 yang Perlu Kamu Tahu, Penerapan Kebijakan SSO
• Kecelakaan Maut di Gresik, Mobil Pikap Terbalik Gegara Tak Mampu Naik Tanjakan, Sopir Tewas Terjepit
"Sementara karena belum 1x24 jam kami masih melakukan pendalaman terhadap mereka," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Selasa (3/12/2019).
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, mereka sudah menjalankan praktik tersebut kurun waktu tiga tahun.
Dan belakangan diketahui sebulan bisa meraup keuntungan sekitar 40 Ribu USD atau sekitar Rp 564.564.000
"Omset kurang lebih 1 bulan, 40.000 USD," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Kejahatan cyber ini menurut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan lintas batas wilayah negara.
Proses pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung, ia menjanjikan akan menguak semua hasil penyelidikan awal.
"Banyak, basisnya IT ini ada fraud hacker dan sebagainya besok kami sampaikan," pungkasnya.