163 Satuan Kerja di Malang Raya dan Pasuruan Dapat Dana DIPA, Totalnya Rp 8,9 Triliun
163 satuan kerja (satker) di wilayah Malang Raya dan Pasuruan mendapat dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - 163 satuan kerja (satker) di wilayah Malang Raya dan Pasuruan mendapat dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020.
Total DIPA yang diberikan oleh pemerintah pusat ini sebesar Rp 8,1 triliun.
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1 Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Epi Sumanto mengatakan, DIPA untuk tahun 2020 sengaja diserahkan lebih awal.
Harapannya, para satker dapat segera merealisasikan anggaran secara efisien dan akuntabel.
“Harapan kami satuan kerja pengelola dana APBN ini dapat melaksanakan lelang maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah sebelum tahun anggaran dimulai,” ujar Epi Sumanto di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Rabu (4/12/2019).
• Telkomsel Pasang Target 40 Ribu Pengunjung pada Telkomsel Indie Clothing Expo XI di Surabaya
Epi Sumanto menerangkan, skenario menggelontor DIPA lebih awal diambil pemerintah pusat untuk mendorong belanja negara yang efektif, inklusif dan terukur.
Tak lupa, setiap anggaran yang dibelanjakan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Di tahun 2020, Jawa Timur menempati peringkat ketiga daerah paling banyak mendapat DIPA setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Totalnya adalah Rp 49,243 Triliun yang dialokasikan untuk 87 kementerian/lembaga.
• Modus Spamming Kartu Kredit Komplotan Hacker Terkuak, Beli Akun Google Pakai Kartu Kredit Colongan
“Ini menunjukkan bahwa Jatim adalah provinsi stretegis dan berpengaruh terhadap stabilnya perekonomian di Indonesia,” imbuh Epi Sumanto.
Senada dengan Epi Sumanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengingatkan satker di wilayah kerjanya yang mendapat DIPA petikan tahun anggaran 2020 agar segera gerak cepat. Kata dia, dana DIPA tak boleh dibiarkan ngendon alias didiamkan dan baru dipakai saat tahun anggaran hampir habis.
“Kalau menumpuk di akhir tahun bisa mengakibatkan inflasi di tahun itu,” ujar Wasto.
• TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
Wasto ingin DIPA digunakan untuk percepatan pembangunan dan stimulus di daerah. Sebab peredaran uang menyebabkan multiplier effect salah satunya berdampak pada munculnya lapangan kerja.
“Apabila perpindahan uang dari pihak ke pihak lain itu cepat, disutulah pertumbuhan ekonomi akan lebih mudah. Setiap pertumbuhan ekonomi pasti akan berdampak kepada peluang kerja,” tutup dia.