TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
Polda Jatim mengamankan sekaligus menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Belasan pelaku spammer saat dikeler ke Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
"Uangnya dikumpulkan oleh Hendra Kurniawan didapat dari tranferan dari banyak rekening," jelasnya.
Sementara itu, pelaku utama Hendra Kurniawan mengaku, praktik curangnya itu berjalan selama setahun belakangan.
Selama kurun waktu itu, ia berhasil meraup untung sekitar Rp 5 Milliar.
"Setahunan. Ya dapat sekitar Rp 5 Milliar lebih," ungkap Hendra seraya menutupi wajahnya dengan menaikkan kerah baju tahanan yang dikenakannya.
Akibat perbuatannya mereka bakal dikenai UU ITE, yakni Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal (48) ayat (1), dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #1, Dapat Fasilitas Rusun Gratis dari Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim