Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Pencurian Ponsel Libatkan Putri Kandung Terekam CCTV, Sang Ayah Bertugas Mengelabui Korban

Tim Bandit Polsek Wonocolo menangkap seorang bapak yang nekat mengajak putrinya berusia tujuh tahun untuk mencuri ponsel milik orang lain di Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Bandit Polsek Wonocolo menangkap seorang bapak yang nekat mengajak putrinya berusia tujuh tahun untuk mencuri ponsel milik orang lain di kawasan Surabaya.

Pelaku mengajak anaknya yang berjenis kelamin perempuan berinisial N.

Pelaku bernama M Nasir (43) warga Surabaya.

Setelah ditangkap oleh pihak kepolisian, M Nasir mengaku, setidaknya tujuh kali, ia mencuri di beberapa toko elektronik penjual ponsel dan rumah makan di Surabaya.

M Nasir sengaja mengajak sang putri yang berusia tujuh tahun untuk melancarakan aksi pencurian.

Penyelundupan Benih Lobster Antar Negara, Polda Jatim: Kejar Penghubung Jaringan Sembunyi di Bogor

"Pelaku mengajak anaknya mencuri, pengakuannya baru 7 kali, tapi kami kembangkan terus," kata Kaporlestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, di Halaman Mapolres Wonocolo, Kamis (5/11/2019).

Seiring berjalannya waktu, aksi kriminal yang dilakukan M Nasir akhirnya terkuak setelah beberapa korbannya melapor ke Mapolrestabes Surabaya dan Mapolsek Wonocolo.

Ya, para korban mengantogi barang bukti berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

CCTV merekam gerak-gerik M Nasir dan putrinya yang berusia tujuh tahun.

"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.

Alhasil M Nasir berhasil di bekuk setelah memprofiling identitas pelaku dan berkoordinasi dengan tim telik sandi Polrestabes Surabaya.

Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban

Sementara itu, M Nasir seraya menundukkan kepala mengaku sengaja mengajak mencuri putrinya untuk mengelabui korbannya.

"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.

Rekam jejak pelaku terbilang mencengangkan, selama kurun waktu setahun pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi di Surabaya.

Meliputi rumah makan, depot di pinggir jalan, toko baju, dan kantor jasa ekspedisi pengiriman barang.

Sasarannya adalah ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan di dalam toko.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan modus pelaku saat beraksi.

"Uniknya pelaku mengajak anaknya. (Tujuannya) memudahkan pencurian itu," katanya pada awakmedia di Halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Tugasnya sederhana yakni putri pelaku yang berinisial N bertugas menggasak ponsel korban yang tergeletak tanpa pengawasan.

Ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

"Ketika yg jaga atau si pemilik lengah, maka anaknya diminta ambil ponsel dimasukkan kedalam celana," jelasnya.

Sedangkan, pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang-bincang.

"Pelaku sengaja pura-pura beli di toko pakaian warung atau rumah makan,
Seolah olah membeli tapi hanya mengalihkan perhatian," terangnya.

Sementara itu, M Nasir mengaku motifnya sengaja mengajak anak dalam mencuri hanya untuk memudahkan aksinya.

M Nasir mengaku, menyesal melibatkan anak perempuannya dalam melakukan pencurian.

"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.

TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji

Nasir rela mendekam di penjara, asalkan anak perempuannya tidak dilibatkan dalam proses hukumnya.

"Anak kandung saya. Sayang sama anak saya. Jangan ikut dipenjara pak jangan," tukasnya dengan suara pelan seraya menggelengkan kepala beberapa kali.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved