Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Putra Kiai Ternama di Jombang Diduga Cabuli Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TribunKalteng.com
Ilustrasi cabul 

 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa Tengah, terus bergulir.

Seteah ditetapkan sebagai tersangka, MSA yang juga oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Ploso Jombang tersebut, terancam dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman .

Berdasar SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang diterima Kejari Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.

Diantaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan. Selain pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.

Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara. Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.

Putra Kiai Terkenal di Jombang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ada 2 Perempuan Berbeda Jadi Korban

Vietnam vs Thailand di SEA Games 2019, Thailand Gagal Lolos Semifinal Ditahan Imbang 2-2

VIRAL VIDEO Siswi Cantik Mabuk Asyik Berjoget di Cafe di Mojokerto, Seragamnya Basah Saat Joget

“Saya konfirmasi Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Kejari, beliau membenarkan SPDP perkara dengan MSA sebagai tersangka sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Kasi Intelijen Kejari Jombang, Kamis (5/12/2019).

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha sebelumnya juga membenarkan sudah mengirim SPDP dimaksud.

“Ada satu korban melapor dan SPDP sudah kami kirim. Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam,” terang Ambuka Rabu (4/12/2019) lalu.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait.

Diberitakan sebelumnya, lelaki inisial MSA (39), yang juga putra kiai ternama di Jombang, warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang dilaporkan ke Polres Jombang.

Pasalnya, dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja bernama Sekar, asal Jawa Tengah.

MSA selain sebagai putrai kiai, juga pengasuh pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Sedangkan, Sekar merupakan salah satu santriwatinya.

MSA diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved