Kasus Putra Kiai Ternama di Jombang Diduga Cabuli Santriwati, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Kecamatan Ploso, Jombang, terhadap Sekar (nama samaran) santriwati asal Jawa
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Sebut saja gadis itu Sekar, asal Jawa Tengah.
Kini kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSA (39), putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah, sebut saja bernama Sekar, mulai menunjukkan titik terang.
Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.
“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Rabu (4/12/2019).
Harry Rachmad menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.
“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry Rachmad.(Sutono/Tribunjatim.com)