Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendapat Ahli dari Guru Besar Ubaya Patahkan Argumen Terdakwa Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Satu lagi ahli didatangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik di PN Surabaya, Kamis, (5/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu lagi ahli didatangkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahli tersebut digadang meringankan terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini

Adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati, SH, M.Hum menjelaskan pendapatnya. 

"Saudara oleh terdakwa dihadirkan sebagai ahli perdata, untuk itu sebelum memberikan keterangan disumpah dulu," kata Ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat membuka persidangan diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/12/2019).

Berat Sabu 0,240 Gram, Dua Pria Pengangguran Dituntut Jaksa Enam Tahun Penjara

Setelah disumpah, tim penasehat hukum kedua terdakwa terlebih dahulu mendapat giliran untuk bertanya pada ahli hukum perdata yang pernah divonis 5 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya atas kasus keterangan di akta otentik pada Kamis 9 Agustus 2018 lalu. 

Keterangan ahli hukum perdata yang diharapkan dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa justru terlihat menyudutkan.

Hal itu terlihat saat tim penasehat hukum kedua terdakwa berupaya menggiring opini melalui pertanyaannya tentang keabsahan alat bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 2 akta otentik yang dibuat notaris Atika Ashiblie telah menyimpang dari syarat formil dalam pembuatan akta.

Samsuri Alias Kancil Cabuli Anak Tetangga di Bengkel, Pameri Film Dewasa pada Korban yang Masih ABG

"Penandatanganan akta boleh saja  tidak dilakukan di kantor notaris selama semua pihak menghadap dan ada saksi saksi," terangnya menjawab pertanyaan tim penasehat hukum kedua terdakwa.

Sementara saat ditanya terkait tanggung jawab notaris, Lanny menjelaskan, tanggung jawab notaris untuk memastikan kelengkapan keterangan data diri seperti KTP dan dokumen dari para pihak yang mengajukan pembuatan akta.

"Sedangkan judul dan isi dalam akta yang dikonstantir notaris adalah tanggung jawab para pihak," jelasnya.

Saat ditanya tentang dampak yang ditimbulkan apabila terdapat pelanggaran aspek formal terkait tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta, Lanny menyebut kekuatan akta tersebut turun menjadi akta dibawah tangan.

"Turun derajatnya menjadi akta dibawah tangan, yang kekuatan pembuktiannya hanya mengikat bagi pihak yang membuatnya. Materi dan isi di akta tetap ada," terangnya menjawab pertanyaan dari Mashuri Effendi selaku hakim anggota.

Sedangkan, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menanyakan boleh tidaknya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) memberikan surat keterangan terkait salah tidaknya seorang notaris, Lanny mengamininya.

"Boleh saja, tergantung MKN," ujarnya.

Terbongkarnya Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp 650 Juta di Jember, Sudah Beredar ke Masyarakat

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved