Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota Bawaslu Ngawi Dipecat, Gara-gara Melakukan Pelecehan Seksual

Seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto, diberhentikan dari jabatannya.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
HR Over Coffee
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi, bernama Budi Sunariyanto, diberhentikan dari jabatannya. Ia dipecat lantaran terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang staf Bawaslu.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (4/12/2019) kemarin.

Pengadu atau korban, telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor pengaduan 285/P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan tertutup DKPP.

Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/12/2919) melalui sambungan telepon, membenarkan bahawa ada seorang anggota komisioner Bawaslu Kabupaten Ngawi yang diberhentikan karena melakukan tindak asusila terhadap rekan kerjanya.

"Ya memang betul seperti itu. Sesuai dengan putusannya, bisa dilihat di website DKPP, sidangnya tanggal 4 Desember, kemarin," kata Abjudin.

REAKSI Sekolah Soal Siswi Cantik Mabuk Berjoget di Mojokerto, 1 Hal Jadi Sebab SF Ikut Pesta Miras

ASN ESDM Jatim Divonis 1,4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Pertambangan

Grup B SEA Games 2019 Disebut Neraka untuk Timnas U-23 Indonesia, Indra Sjafri: Ternyata Grup Surga

Dalam sidang tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.

"Yang jelas terkait melanggar kode etika dalam profesionalisme pekerjaan. Sehingga korban yang mengaku risih melaporkan perbuatan yang bersangkutan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Abjudin mengatakan, DKPP menilai tindakan teradu telah merusak kredibilitas atau nama baik lembaga pengawas pemilu. Perbuatan teradu dapat menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik.

Mengenai pengganti kekosongan jabatan, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu Jatim. Ia memastikan pekerjaan di Bawaslu Ngawi tetap dapat berjalan seperti biasanya.

"Masih tetap berjalan seperti biasanya, karena ini tahapan Pilkada Ngawi sudah mulai berjalan," katanya kepada Tribunjatim.com. (rbp/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved