Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Disabilitas Punya Peluang Meniti Karier di BUMN, Calon Pegawai Akan Diberi Kemudahan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses penerimaan karyawan,calon pegawai akan diberi kemudahan.

Editor: Hefty Suud
Istimewa
Ilustrasi PLN 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan.

"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," ujar Karyawan Aji,  Executive Vice President Talent Development PLN.

Sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang Rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan.

PSIS Semarang Vs Arema FC, Makan Konate Jadi Momok Menakutkan bagi Laskar Mahesa Jenar

Antara lain, dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan.

Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.

Di tahun 2019 ini, papar Aji, ada 3 penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan sambil bekerja (on the job training).

FOTO VIRAL Gibran Jajan Pinggir Jalan Disentil Susi Pudjiastuti, Soroti yang Dibeli, Sampah Lagi

Cara Membuat Pohon Natal Cantik dari Benang untuk Dekorasi Elegan di Rumah

Ketiganya ialah Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.

Imbuh Aji, mereka rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency.

Yang jelas, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan (UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).

Persebaya Vs Bhayangkara FC, Aji Santoso Kembali Beri Sinyal Lakukan Rotasi Pemain

Timnas U-23 Indonesia Vs Myanmar 4-2, Kartu Merah Keluar, Garuda Muda Melaju ke Final SEA Games 2019

Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.

Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas.

Ada Kubu Loyal ke Ari Askhara, Awak Kabin Garuda Indonesia yang Melawan Dilarang Terbang 4 Bulan

PSIS Semarang Vs Arema FC, Singo Edan Bertekad Melepas Banyak Tembakan ke Gawang Tuan Rumah

Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.

Butuh Poin Penuhi Target Finish Posisi Ketiga Klasemen, Arema FC Tidak Punya Alasan Kalah Lawan PSIS

Secara terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi.

3 Zodiak yang Kariernya Melejit di Bulan Desember 2019: Scorpio, Sagitarius, dan Capricorn

Alumninya Ingin Maju Pilkada, Kepala Yayasan Ubaya: Harus yang Punya Potensi dan Jaga Integritas!

“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri - Medan, dan yang bersangkutan ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” papar Yedi.

Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved