Peringati Hari Anti Korupsi, Jaksa di Gresik Bagi-bagi Gantungan Kunci Tikus
Peringati hari anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik bagi-bagi gantungan kunci mirip tikus ke pengguna jalan dekat Kantor Pemkab Gresik
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
HARI ANTIKORUPSI - GRESIK - Peringati hari anti Korupsi Sedunia, Kejari Gresik bagi-bagi gantungan kunci mirip tikus ke pengguna jalan dekat Kantor Pemkab Gresik yang bertempat di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo,Kecamatan Kebomas, Senin (9/12/2019). Harapannya, masyarakat ikut mencegah tindak pidana korupsi.
Kegiatan hari antikorupsi di Kantor Kejari Gresik dimulai dengan upacara bersama seluruh pegawai yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembagian gantungan kunci mirip tikus dan stiker bertuliskan 'Bersama Melawan Korupsi, Mewujudkan Indonesia Maju'.
Masyarakat yang menerima stiker dan gantungan kunci mirip tikus, mengatakan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Penindakan terhadap koruptor, sama halnya memutus mata rantai koruptor yang menyerap keuangan negara.
"Koruptor harus dibrantas, ini memutus mata rantai kerugian uang negara. Biar uang negara ini tepat pada penggunaannya. Untuk pembangunan dan pengentasan kemiskinan," kata Harianto, pegawai PT Petrokimia Gresik saat melintas di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kepada Tribunjatim.com.
• Diduga Sopir Mengantuk, Fortuner Terperosok Parit Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Patah Kaki
• Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam, Belajar dari Pengalaman, Sani Rizki Siap Menangkan Garuda Muda
• BREAKING NEWS - Tiga Pelajar SMP Hilang Terseret Ombak Pantai Trianggulasi Banyuwangi
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Heru Winoto mengatakan, dalam memperingati hari antikorupsi ini, Kejaksaan Negeri Gresik sebagai garda terdepan dalam penindakan korupsi. Penindakan terhadap koruptor akan mengedepankan pencegahan.
"Sesuai program Pak Presiden Joko Widodo dalam prioritas utamanya dalam penegakkan hukum, yaitu penindakan korupsi dengan lebih mengutamakan pengembalian keuangan negara," kata Heru kepada Tribunjatim.com.
Oleh karena itu, Kejari Gresik akan mendukung kinerja pemerintah. Baik pencegahan dan penindakan hukum. Hal itu terlihat dari kasus koruptor yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Gresik dan sudah mengembalikan kerugian uang negara. Yaitu, kasus korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Gresik yang menjerat Jairudin dan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 103 Juta.
Selain itu, juga mantan Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas yaitu Syamsul Huda, dan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 244 Juta. Sedangkan yang masih penyelidikan yaitu mantan Kepala Desa Jatirembe Kecamatan Benjeng dan Kades Doro, Kecamatan Cerme.
"Pada tahun 2020, kami akan lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi. Kalau ada koruptor, kita tetap selesaikan sesuai peraturan yang ada dan tetap mengedepankan pengembalian uang kerugian negara," katanya. (Sugiyono/Tribunjatim.com)