Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap, Hakim dan Jaksa Beberkan Bukti Pemalsuan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sejak 2007

Sidang pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iunneke Anggraini kembali digelar atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Arifin
Terdakwa Henry J Gunawan bersama istrinya Iuneke Anggraini saat jalani sidang dengan agenda keterangan terdakwa di PN Surabaya, Selasa, (10/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang  menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iunneke Anggraini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.

Majelis hakim dan jaksa membeberkan alat bukti perbuatan kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahannya yang justru diungkap dari eksepsi tim penasehat hukumnya.

Salah satunya terkait foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa yang dilangsungkan tanpa adanya tokoh adat Tionghoa.

Download Lagu MP3 Deritaku Betrand Peto Lengkap dengan Liriknya dan Video Klip

Nenek 69 Tahun Blitar Tewas Tercebur Sumur Setelah Hilang Beberapa Jam, Sobekan Bajunya Kuak Fakta

"Tidak libatkan kepala adat? Kalau upacara adat itu ada kepala adatnya atau Kepala sukunya," tanya Mashuri Effendi selaku hakim anggota pada kedua terdakwa.

"Itu adat chinese pak," jawab Henry.

"Ya mau adat apa kek, ini Indonesia. Anda orang Indonesia kan. Ya mau adat chinese mau adat apa itu oke. Kalo adat batak yang saya tahu. Dapat Gelar juga ada upacaranya," timpal hakim Mashuri Effendie yang disambut kata diam dari terdakwa Henry.

Pembina GP Ansor Jenu Tak Terima Dikatai Binatang, Akun FB Najib Amrullah Dilaporkan ke Polisi

Istilah Kekinian Jadi Diksi Baru yang Masuk KBBI, Mulai dari Maksi, Mager, hingga Julid

Sedangkan saat ditanya hakim Mashuri Effendie mengapa tidak melangsungkan pernikahan secara hukum, Terdakwa Iuneke mengaku saat itu beda agama.

"Saya masuk agama Budha saat menikah secara agama Budha," jawab Iuneke.

Sedangkan waktu ditanya ketika menandatangani kedua akta otentik tersebut, apakah kedua terdakwa sudah melakukan pernikahan secara agama Budha, terdakwa Iunneke mengaku belum.

Download Lagu MP3 I Love You 3000 Stephanie Poetri, Gudang Lagu Populer dan Hits 2019

Melaju Zig-zag, Mobil Putih Tabrak Rombong Bakso Hingga Terguling di Sidoarjo, si Pria Tersiram Kuah

"Belum, waktu tanda tangan akta itu, baru nikahnya secara agama 2011," ungkapnya.

Selain masalah pernikahan adat, Jaksa 

Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso juga mengungkap soal Kartu Keluarga (KK) milik kedua terdakwa yang juga dijadikan alat bukti saat tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi.

BMKG Rilis 12 Wilayah Jatim Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang, BPBD Jatim Imbau Warga Waspada

Link Download MP3 Lagu I Will Fly - Ten 2 Five Disertai Lirik, To be with You is All that I Need

Diungkapkan JPU Ali Prakoso, Dalam KK yang diterbitkan Kantor Dispendukcapil Tahun 2007 tersebut, Terdakwa Henry tertulis sebagai kepala keluarga, sedangkan Iuneke tertulis sebagai istri dan tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya.

"Ini di KK tahun 2007, disini ditunjukkan Pak Henry sebagai kepala keluarga dan Bu Iuneke sebagai istri. Benar ya di KK tahun 2007 ini tanda tangan bapak. Jadi di 2007 pun di KK bapak sudah menyatakan sebagai kepala keluarga henry dan istri Iuneke," tanya JPU Ali Prakoso pada terdakwa Henry.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved