Terungkap, Hakim dan Jaksa Beberkan Bukti Pemalsuan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Sejak 2007
Sidang pasangan suami istri (Pasutri) Henry J Gunawan dan Iunneke Anggraini kembali digelar atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
"Tidak ingat," jawab terdakwa Henry.
• Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam, Doa Milomir Seslija untuk M Rafli yang Mandul di SEA Games 2019
• LENGKAP Daftar Nominasi Golden Globe Awards 2020, Marriage Story dan The Crown Mendominasi
Namun saat ditanya soal tanda tangan dalam KK tersebut, Terdakwa Henry membenarkannya.
"Ya, kurang lebih iya," kata terdakwa Henry.
Persidangan perkara pemalsuan keterangan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/12/2019) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU Ali Prakoso.
"Pembelaan saudara hari Senin tanggal 16 Desember 2019, Pemeriksaan saudara sudah selesai. Sidang dinyatakan ditutup," kata hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.
• Maria Ozawa Dukung Timnas U-22 Indonesia Juarai SEA Games 2019: Saya Ajak Kalian Gabung!
• Cara Mudah Hari Ini - Download Video di Twitter dari Android, iOS, dan Dekstop Tanpa Aplikasi
Terpisah, JPU Ali Prakoso mengatakan,kasus yang menyeret Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dan istrinya sebagai pesakitan ini semakin gamblang atas bukti KK yang diungkapkan saat pemeriksaan kedua terdakwa.
"Di KK itu sudah jelas, mereka itu mengaku sebagai suami istri. KK tersebut tahun 2007 ketika mereka masih tinggal di Jalan Panglima Sudirman Nomor 55 Surabaya," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Dengan KK tersebut, JPU Ali Prakoso meyakini Notaris Atika Ashiblie juga terkecoh dengan dokumen yang diserahkan terdakwa saat membuat dua akta otentik berupa pengakuan hutang dan personal guarantee.
• Bayi di Mojokerto Lahir Tanpa Anus, Kondisinya Memprihatinkan, Keluarga Kelimpungan Bayar Perawatan
• SOSOK Istri Polisi yang Gendong Suami, Videonya Langsung Viral, Perjuangannya Dipuji Setinggi Langit
"Jadi notaris pun mungkin terkecoh dengan data data atau dokumen yang diserahkan mereka. Mereka juga ngomong KTP nya sudah suami istri, KK yang dilampirkan dalam eksepsi mereka, Henry selaku suami, Iuneke selaku istri," pungkasnya.
Untuk diketahui kronologis perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasutri saat membuat dua akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.
Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.