Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Penusukan Terhadap Anggota Reskrim Polres Pamekasan Tak Ada Kaitannya dengan Institusi

Kasus penusukan yang dilakukan oleh anggota Koramil 0826/08 Palengaan Pamekasan, Serda Ali Sahbana terhadap anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Adi Sasono
Tribunjatim.com/Kuswanto Ferdian
Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi dan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari saat bertemu di ruangan Dandim Pamekasan, Rabu (11/12/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kasus penusukan yang dilakukan oleh anggota Koramil 0826/08 Palengaan Pamekasan, Serda Ali Sahbana terhadap anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Pamekasan, Bripka Imam Sutrisno di rumah kosong yang berada di Jalan Sesran Mesrul Pamekasan, Madura gang II tidak ada kaitannya dengan permasalahan institusi TNI dan Polri.

Penusukan itu terjadi Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat dari penusukan tersebut, Bripka Imam Sutrisno mengalami luka tusukan di perut bagian kiri.

Komandan Kodim (Dandim) 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi mengatakan, kasus penusukan yang dilakukan anggotanya tersebut tidak ada kaitannya dengan instansi baik TNI maupun Polri.

Sebab, berdasar informasi sementara yang pihaknya terima, kasus penusukan tersebut ditengarai karena permasalahan pribadi.

"Perlu saya tegaskan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan instansi baik TNI dan Polri yang mana pagi ini kita buktikan dengan melakukan apel bersama," kata Letkol Inf M Effendi kepada TribunMadura.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/12/2019).

Penusukan Anggota Polres Pamekasan Diduga di Rumah Kosong, Saksi Sempat Dengar Wanita Menjerit

KRONOLOGI Driver Taksi Online di Malang Diduga Lecehkan Penumpangnya, Nyaris Diamuk Massa

Beda Jokowi dan Menteri PUPR Soal KFC & Starbucks di Rest Area Tol Disorot Ketua PP Muhammadiyah

"Kita bersama Polres Pamekasan tetap solid dan kita tetap bekerjasama, tidak ada permasalahan apa pun di luar kasus ini," sambung dia.

Selain itu, Letkol Inf M Effendi mengungkapkan, kalau kasus tersebut, saat ini sudah ditangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kasus itu kini ditangani oleh Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

"Penanganan kasus ini sudah ditangani seusai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Letkol Inf M Effendi melanjutkan, berkaitan dengan sanksi yang akan diberikan kepada anggotanya tersebut, hal itu merupakan wewenang dari pihak Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

Sebab berkaitan dengan pemberian sanksi untuk militer ada bagiannya masing-masing dan pihaknya tidak bisa menjelaskan.

Namun untuk saat ini, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan di Detasemen Polisi Militer V/4 Surabaya.

"Harapan saya biarlah proses hukum itu berjalan di tangan Pomdam, intinya kami Kodim Pamekasan bersama Polres Pamekasan saat ini tetap bersama-sama saling bersinrgi untuk membangun Pamekasan ke depan," harapnya.

Kondisi terkini Bripka Imam Sutrisno yang merupakan anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Pamekasan, semalam Bripka Imam Sutrisno sudah menjalani operasi di bagian perut sebelah kirinya yang terkena tusukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved