Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 14 Desember, Bapenda Jatim: Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak
Program pemutihan berupa pembebasan bea pajak kendaraaan bermotor roda dua dan roda empat dan bea balik nama kepemilikan kendaraan akan berakhir pekan
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Program pemutihan berupa pembebasan bea pajak kendaraaan bermotor roda dua dan roda empat akan berakhir pekan ini, yakni pada Sabtu (14 /12/2019).
Program yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ini untuk membebaskan sanksi pajak dan juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Bagi warga masyarakat pemilik kendaraan di Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, jangan sampai terlambat dan segera manfaatkan karena waktu pemanfaatan program pemutihan sudah tinggal menghitung hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, program ini dilakukan mulai tanggal 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019 mendatang.
• Mobil Pajero Pelawak Kondang Cak Percil Terlibat Tabrakan di Simpang Empat Prayit Tulungagung
Program ini sengaja diberikan Pemprov Jawa Timur untuk mendorong masyarakat semakin taat membayar pajak.
Dan mendongkrak penerimaan pajak dari piutang atau yang menunggak pajak kendaran bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, tunggakan kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai Rp 374,2 miliar. Yang tersangkut pada 1,9 juta objek pajak kendaraan bermotor.
• Warga Keluhkan Air PDAM Keruh dan Debit Kecil, Jawaban PDAM Delta Tirta Sidoarjo: Pipa Air Bocor

"Tunggakan itu bisa jadi disebabkan karena wajib pajak belum sempat membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Maka dalam rangka mendongkrak penerimaan piutang pajak itu, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini," kata Boedi Prijo Soeprajitno.
Boedi Prijo Soeprajitno menegaskan, bahwa pembebasan pajak yang dimaksud adalah pembebasan denda pajak tunggakan.
Sehingga wajib pajak cukup diwajibkan untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotornya saja.
Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, sebenarnya untuk tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur sudah sangat tinggi.
Bahkan, sebanyak 1,9 juta objek pajak yang menunggak itu adalah hanya tiga persen dari seluruh objek pajak kendaraan di Jawa Timur.
• Menikmati Wisata Kuliner Khas Timur Tengah di Arabian Street Food Banyuwangi

Program pemutihan pajak ini menjadi program yang ditunggu tunggu.
Berdasarkan pelaksanaan program yang sama di tahun 2018 lalu, ada sebanyak 1.320.164 objek pajak yang memanfaatkan pemutihan.
Tahun 2018 lalu terdapat penerimaan pajak PKB sebesar Rp 596 miliar.
Dengan jumlah pajak yang dibebaskan sebesar Rp 127 miliar.
"Dalam program pemutihan ini juga bebas bea balik nama kendaraan, ini juga cara untuk menambah obyek pajak baru untuk kendaraan bermotor di Jawa Timur. Misalnya tahun kemarin ada penambahan 21.363 obyek baru Pajak Kendaraan Bermotor yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur pindah ke Jawa Timur," pungkas Boedi Prijo Soeprajitno.
• Menikmati Geseng Bangsong Kuliner Mentok Langka Khas Banyuwangi, Enaknya Bikin Nagih
