6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan perusakan Polsek Tambelangan dengan hukuman berbeda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rochmat menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan pengerusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan hukuman berbeda.
Terdak I Hasan Ahmad divonis hukuman empat tahun penjara.
Lima terdakwa lainnya masing-masing memperoleh vonis hukuman tiga tahun penjara.
Lima terdakwa tersebut adalah terdakwa II Ali, terdakwa III Abd. Muqodir, terdakwa IV Buchori dan terdakwa V Abd. Rahim serta terdakwa VI Satiri.
"Hal yang memberatkan terdakwa massanya telah melakukan pengrusakan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Rochmat saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).
• Penasehat Hukum 6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Persoalkan Salah Satu Tokoh
Keenam terdakwa terbukti melanggar pasal subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pasal 200 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1.
Menanggapi putusan tersebut keenam terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.
Hal senada juga dikatakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil sikap pikir-pikir.
• Yuk, Menilik Makna Kasih Sayang Ibu Melalui Pameran Lukisan MOMiracle di House of Sampoerna
Dengan hal ini, putusan belum mempunyai hukum tetap.
Majelis pun memberikan tenggang waktu selama sepekan untuk pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Tim penasehat hukum enam terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan mempersoalkan penyematan salah satu tokoh dari enam terdakwa tersebut.
Yaitu, terdakwa Hasan Ahmad.
Dalam fakta persidangan, pengacara Agung Widodo mengakatakan, bahwa terdakwa I diganjar paling berat lantaran dianggap sebagai tokoh masyarakat.
"Ini yang kami sangsikan, kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kita hadirkan tidak ada yang menerangkan terdakwa itu tokoh," terangnya usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (11/12/2019).
• INGAT, Tak Ada Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan, Layanan Samsat Buka hingga Pukul 22.00 WIB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-pembakaran-polsek-tambelangan-saat-jalani-sidang-di-pn-surabaya.jpg)