Usai Ambil Sabu yang Dikirim dengan Sistem Ranjau, Warga Pasuruan Ditangkap Polsek Taman Sidoarjo
Imaduddin Aziz ditangkap di pintu keluar Pasar Wisata Puspa Agro, Kabupaten Sidoarjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Taman menangkap seoran pria bernama Imaduddin Aziz.
Pria berusia 38 tahun itu tinggal di Jalan Sepat, Kelurahan Bendomungal RT 01 RW 01, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Imaduddin Aziz ditangkap Unit Reskrim Polsek Taman di pintu keluar Pasar Wisata Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Kapolsek Taman AKP Himmawan Setiawan mengatakan, kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (8/12/2019).
• PT KAI Prediksi Penumpang KA Natal dan Tahun Baru Capai 5,9 Juta Orang
"Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di kawasan Pasar Wisata Puspa Agro sering dijadikan transaksi narkoba. Kami pun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,"ujar AKP Himmawan Setiawan kepada TribunJatim.com, Rabu (11/12/2019).
"Saat kita dekati ternyata tersangka ini malah membuang sesuatu. Akhirnya langsung kita hentikan dan melihat apa yang dibuang oleh tersangka," jelas AKP Himmawan Setiawan.
• PT KAI Daop 8 Surabaya Waspadai 17 Titik Rawan Bencana Banjir dan Longsor di Pelintasan Kereta Api
Setelah dilihat, ternyata barang yang dibuang tersebut merupakan bungkus rokok yang di dalamnya ada satu poket sabu seberat 0,28 gram dan dua buah handphone.
Imaduddin Aziz langsung dibawa polisi menuju Mapolsek Taman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka mengaku barang haram itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal sebelumnya. Dan ketika ditangkap, ternyata tersangka ini usai mengambil barang ranjauan sabu (diletakkan di tempat tertentu oleh pengirim) yang diletakkan di pinggir jalan bundaran Pasar Wisata Puspa Agro. Setelah mengambil sabu itu, tersangka bermaksud menunggu perintah dari seseorang untuk di berikan kepada pemesan namun sebelum itu dilakukan, kita sudah menangkapnya," bebernya.
• PT KAI Daop 8 Fokuskan Keamanan di 17 Titik Rawan Bencana, Stasiun Porong Jadi Perhatian Khusus
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Taman. Dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Tersangka kita jerat pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," pungkas AKP Himmawan Setiawan.
• PT KAI Daop 8 Fokuskan Keamanan di 17 Titik Rawan Bencana, Stasiun Porong Jadi Perhatian Khusus